RUU Panas Bumi Disahkan Pemerintah Genjot Sosialisasi

Selasa, 26 Agustus 2014 - 20:07 WIB
RUU Panas Bumi Disahkan...
RUU Panas Bumi Disahkan Pemerintah Genjot Sosialisasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Panas Bumi menjadi UU maka akan segera melakukan sosialiasi secara masif guna mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Tisnaldi menuturkan, sosialiasi dalam tahap awal akan diinformasikan melalui website, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupeten atau kota.

"Langkah selanjutnya adalah sosialisasi UU Panas Bumi kalau itu sudah bisa masuk ke hutan konservasi. Kami sosialisasi di website kantor, dan ke daerah potensi panas bumi, yaitu ke Pemrov dan Pemda," kata Tisnaldi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Setelah itu, lanjutnya, Kementerian ESDM juga memberi sosialisasi ke tingkat Universitas untuk memperkenalkan panas bumi supaya calon alumnus tertarik bekerja dalam bidang ini. Pihaknya menyadari selama ini kegiatan panas bumi minim sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

"Sosialisasi ke Universitas untuk memperkenalkan panas bumi supaya pada tertarik bekerja di panas bumi. Kita minim SDM yang berkualitas di panas bumi," ujar dia.

Ia juga menyadari, calon lulusan universitas minim pengalaman. Karena itu pihaknya menyiapkan program magang kepada calon alumnus. Program magang akan diarahkan pada daerah-daerah yang memiliki potensi panas bumi.

"Kami mau datang ke kampus yang daerahnya punya potensi panas bumi seperti Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Jawa Barat," tutur Tisnaldi.

Kementerian ESDM menginginkan ke depan investor memiliki komitmen yang serius dalam menjalankan proyek Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) bagi PLTP. Salah satu penentuannya adalah dengan menolak perusahaan yang hanya fokus di bursa efek melalui pelepasan saham.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)