40 Perusahaan Tambang Terancam Tak Bisa Ekspor

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 15:14 WIB
40 Perusahaan Tambang...
40 Perusahaan Tambang Terancam Tak Bisa Ekspor
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan sekitar 40 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terancam tak mendapatkan izin ekspor lantaran belum mengantongi Ekspor Terdaftar (ET) di Kementerian Perdagangan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tjahjono Setiabudi menuturkan, terhitung 1 Oktober mendatang bagi perusahaan tambang yang sudah mengantongi ET akan diizinkan melakukan ekspor. Namun bagi yang belum mengantongi ET, maka tidak akan mendapat izin ekspor.

"Kalau syarat belum dipenuhi, maka belum bisa ekspor. Kami minta mereka lengkapi dulu syaratnya," jelas Bambang di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Menurut Bambang, lebih dari 50 pengusaha tambang mengajukan permohonan memperoleh rekomendasi ET tapi hanya sekitar 17 perusahaan tambang yang mendapatkan rekomendasi. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM meminta para pelaku industri tambang secepatnya memenuhi syarat agar bisa ekspor.

"Kan masih ada waktu hingga Oktober. Segeralah melengkapi persyaratan," katanya.

Sebagai informasi, ketentuan ET merupakan aturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Atas dasar itu Kementerian ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara yang memuat sejumlah ketentuan, antara lain, bagi PKP2B dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

Menurut data ESDM, terdapat 40 PKP2B yang masih terkendala masalah pajak dengan rincian 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Siapkan...
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Tanggulangi PETI, APBI...
Tanggulangi PETI, APBI Dukung Dibentuknya Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Kementerian ESDM Keluarkan...
Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
2 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
3 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
4 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
4 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
6 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
7 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved