Indovision Rugi Potensi Pelanggan dari Pembajakan Channel

Rabu, 03 September 2014 - 16:10 WIB
Indovision Rugi Potensi Pelanggan dari Pembajakan Channel
Indovision Rugi Potensi Pelanggan dari Pembajakan Channel
A A A
BOGOR - Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision Tbk, Handhianto S Kentjono mengatakan, dari sisi kerugian, pihaknya banyak kehilangan potensi pelanggan akibat pembajakan belasan channel milik Indovision oleh Heru Teguh Sulistiono, 27, terdakwa pengelola www.bluehtv.com.

"Kita belum menghitung secara detail kerugiannya, tapi jika setiap pelanggan yang diambil oleh terdakwa (Heru Teguh Sulistiono) dari situs yang dikelolanya, dari situlah potensi kerugiannya," kata Handhianto di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, dalam sidang lanjutan kasus pembajakan siaran/channel MNC, Rabu (3/9/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bisa dibayangkan sudah berapa banyak jumlah pelanggan yang digaet terdakwa dalam menikmati siaran-siaran milik MNC.

"Channel-channel yang dibajak terdakwa, kalau berlangganan resmi ke indovision Rp170 ribu hingga Rp200 ribu/bulan. Sedangkan di www.bluehtv.com mereka cukup membayar Rp50 ribu saja," ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Hj Nirwana SH. M.Hum itu, Handhianto juga mengungkapkan pihaknya melaporkan terdakwa ke kepolisian setelah pihaknya menelusuri banyaknya pembajakan channel yang dikelolanya.

"Terdakwa mengambil channel-channel MNC, dari okezone.tv yang memang dengan kami mempunyai perjanjian bisnis, channel milik kami yang ada di okezone.tv jumlahnya 19," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kualitas siaran yang dibajaknya jika sudah berlangganan dengan membayar Rp50 ribu, hampir sama dengan siaran-siaran Indovision. "Bukan hanya channel milik MNC, tapi kalau dilihat dari situs yang dikelola terdakwa banyak provider dirugikan. Mereka bisa saja ikut memperkarakan," katanya.

Usai bersaksi, ia berharap dengan diprosesnya kasus pembajakan yang dilakukan terdakwa ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pembajak-pembajak hak siar lainnya.

"Sebab apa yang dilakukan terdakwa pelanggarannya sangat jelas, selain melanggar Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), juga terdakwa bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tandasnya.

Pihaknya berharap dengan kasus ini berlanjut ke meja hijau, kasus piracy tv berlangganan bisa diberantas habis. "Sebetulnya bukan hanya satu, tapi banyak sekali kasus piracy (pembajakan) hak siar. Data kami ada 400 ilegal operator, tapi lebih dari 20 yang sudah diperkarakan," jelasnya.

Sementara itu, Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Suroso mengaku sangat disayangkan masih lemahnya pengawasan penyiaran tv berlangganan yang dilakukan secara ilegal. "Ada banyak laporan dan yang kita tangani dalam kasus pembajakan tv kabel ini," katanya ditempat yang sama.

"Dari hasil investigasi kami, sebetulnya bukan blue HTV saja yang mencuri atau membajak siaran-siaran eklusif, banyak laman website dengan streaming internet, tapi yang kita proses dan laporkan tahap awal kepada pemilik blue HTV dulu," kata Legal Officer APMI Suroso.

Seperti diberitakan sebelumnya, Heru Teguh Sulistiono, 27, warga Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor didakwa atas kasus pembajakan siaran/channel MNC yang hak siarnya dimiliki Indovision. Terdakwa mengaku meraup keuntungan Rp50 ribu per anggota.

"Ya benar saya memungut per member Rp50 ribu dengan cara transfer. Setelah itu mereka saya kirim kode kunci untuk mengakses channel-channel MNC yang ada di Indovision," ungkapnya saat ditemui usai menghadiri sidang di PN Bogor.

Namun ia berkilah kalau pembajakannya itu melanggar hukum. "Sebab saya mengambil siaran-siaran atau channel MNC yang ada di Indovision itu dari website Okezone.Tv," katanya.

Meski demikian ia mengakui bahwa situs yang dikelolanya itu dibuat secara ilegal. "Saya tahu ini ilegal karena saya tidak mengurus perizinannya. Saya siap terima risiko apapun," ucapnya.

Kasus ini bermula pada bulan Januari 2014, APMI selaku organisasi yang menaungi berbagai operator TV berbayar yang sah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di Jalan Kemuning IV Blok M-II, RT 03/10, Kelurahan Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor pada pukul 15.00 WIB, Senin (5/5).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah, karena diduga anggota yang mendaftar untuk menjadi member hingga dapat mengakses siaran TV berbayar milik Indovision itu sudah mencapai 15 ribu orang.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)