Kemenkeu Akan Revisi PMK Rumah Mantan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, penyediaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres wajib dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam UU Pasal 7 tahun 1978. Sementara, pelaksanaannya diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau melalui PMK.
"PMK tidak seluruhnya mudah dilaksanakan, karena PMK mengatur detail spesifikasi rumah. Kami dan Sekretariat Kabinet memerlukan fleksibilitas, sehingga PMK perlu perubahan supaya proses government penyediaan rumah terlaksana. Revisi harus waktunya singkat," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dia mengatakan, revisi tersebut dilakukan lantaran pemerintah memerlukan waktu lama untuk memproses pencarian rumah, penetapan lokasi, dan melakukan perhitungan nilai rumah.
"Ternyata proses semua itu perlu waktu lama dari yang kita bayangkan. Jadi perlu adjusment supaya menjalankan UU dan Perpres dapat dengam mudah tanpa mengabaikan aspek government-nya," terang Hadiyanto.
Meskipun PMK tersebut rasanya sulit dijalankan, namun tak ada opsi lain sebagai pengganti rumah mantan Presiden dan Wapres tersebut dalam bentuk uang tunai.
Pihaknya memastikan, revisi tersebut akan selesai sebelum pergantian pemerintahan.
"Enggak ada diganti uang tunai. Tidak ada opsi itu, tetap penyediaan rumah. Dan selesainya comming soon sebelum pemerintahan baru," pungkasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, penyediaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres wajib dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam UU Pasal 7 tahun 1978. Sementara, pelaksanaannya diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau melalui PMK.
"PMK tidak seluruhnya mudah dilaksanakan, karena PMK mengatur detail spesifikasi rumah. Kami dan Sekretariat Kabinet memerlukan fleksibilitas, sehingga PMK perlu perubahan supaya proses government penyediaan rumah terlaksana. Revisi harus waktunya singkat," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dia mengatakan, revisi tersebut dilakukan lantaran pemerintah memerlukan waktu lama untuk memproses pencarian rumah, penetapan lokasi, dan melakukan perhitungan nilai rumah.
"Ternyata proses semua itu perlu waktu lama dari yang kita bayangkan. Jadi perlu adjusment supaya menjalankan UU dan Perpres dapat dengam mudah tanpa mengabaikan aspek government-nya," terang Hadiyanto.
Meskipun PMK tersebut rasanya sulit dijalankan, namun tak ada opsi lain sebagai pengganti rumah mantan Presiden dan Wapres tersebut dalam bentuk uang tunai.
Pihaknya memastikan, revisi tersebut akan selesai sebelum pergantian pemerintahan.
"Enggak ada diganti uang tunai. Tidak ada opsi itu, tetap penyediaan rumah. Dan selesainya comming soon sebelum pemerintahan baru," pungkasnya.
(izz)