Garuda: 95% Negara Menyatukan Airport Tax ke Tiket

Rabu, 24 September 2014 - 23:20 WIB
Garuda: 95% Negara Menyatukan...
Garuda: 95% Negara Menyatukan Airport Tax ke Tiket
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan berdasarkan data International Air Transport Assosciation (IATA), 95% negara di dunia telah menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut airport tax ke dalam tiket.

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan penyatuan airport tax kedalam harga tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini

"Menurut IATA, sebanyak 95% negara di dunia sudah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia, satu negara Asia lain dan beberapa negara di Afrika," kata Pujo dalam rilisnya, Rabu (24/9/2014).

Seperti diketahui, mulai 1 Oktober Garuda akan memisahkan airport tax di dalam harga tiket. Setelah dua tahun kerjasama dengan pengelola bandara akan berakhir pada 30 September 2014.

"Periode dua tahun masa kontrak kerjasama tersebut sebenarnya merupakan periode “bridging” bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai standar IATA," tambahnya.

Lebih lanjuta dia menjelaskan, penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket 'multileg stop over' yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp2,2 Miliar.

"Biaya PSC yang dibayarkan oleh penumpang atas pengunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh pengelola Bandara, bukan tanggung jawab maskapai," tegasnya.

Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. KP/447/2014, tanggal 9 Sep 2014 perihal pembayaran PSC pada tiket, akan menjadi payung hukum bagi pengelola bandara untuk mengimplementasikan PSC pada tiket sesuai dengan IATA Standard.

Dimana hal tersebut akan menjadi 'one for all solutions' yaitu system PSC pada tiket sesuai IATA Standard berlaku untuk semua airline domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia dan diterapkan secara serentak.

"Berkaitan dengan pembayaran PSC yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Pengelola Bandara, maka untuk kenyamanan para pengguna jasa, Garuda Indonesia mengimbau agar dapat hadir ke bandara lebih awal," tutup Pujo.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)