Pemerintah Terbitkan Rekomendasi ET 100 Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) ke Kementerian Perdagangan 100 perusahaan batu bara sampai pekan ini.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan bahwa terdapat 164 perusahaan yang mengajukan ET. Namun demikian, baru 100 yang diajukan dan sekitar 64 perusahaan menyusul.
“Sampai hari ini sudah dapat rekomendasi ET dari kami sebanyak 100 perusahaan dan 64 perusahaan masih dalam proses,” kata dia, di Jakarta Jumat (26/9/2014).
Dia menjelaskan, 100 perusahaan yang dapat rekomendasi itu, antara lain 24 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 53 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan 23 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK). Dia menuturkan, jumlah penerima rekomendasi akan terus bertambah.
“Meski penerapan mulai berlaku 1 Oktober nanti, kami masih terus membuka kesempatan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DA/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Tata cara ekspor batubara ini mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan bahwa terdapat 164 perusahaan yang mengajukan ET. Namun demikian, baru 100 yang diajukan dan sekitar 64 perusahaan menyusul.
“Sampai hari ini sudah dapat rekomendasi ET dari kami sebanyak 100 perusahaan dan 64 perusahaan masih dalam proses,” kata dia, di Jakarta Jumat (26/9/2014).
Dia menjelaskan, 100 perusahaan yang dapat rekomendasi itu, antara lain 24 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 53 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan 23 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK). Dia menuturkan, jumlah penerima rekomendasi akan terus bertambah.
“Meski penerapan mulai berlaku 1 Oktober nanti, kami masih terus membuka kesempatan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DA/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Tata cara ekspor batubara ini mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
(rna)