OJK Nilai Suku Bunga Bank Tidak Wajar
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, meski likuiditas perbankan masih wajar, namun beberapa bank melakukan pemberian bunga dana di luar batas kewajaran.
Hal itu tercermin dari peningkatan tren rata-rata suku bunga sepanjang awal 2014 sampai Agustus 2014.
OJK melaporkan, sesuai dengan statistik perbankan Indonesia, tren suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga juli 2014 masih terus meningkat.
bahkan, angkanya berada di atas suku bunga acuan bank Indonesia (BI) yang sebesar 7,50% dan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 7,75%.
"Tren rata-rata suku bunga dana pada industri perbankan pada awal tahun hingga Juli 2014 menunjukkan bahwa deposito rupiah mengalami peningkatan 70 bps, dari 7,87% pada Januari 2014 menjadi 8,67% pada Agustus 2014," ungkap Kepala Eksektif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Sementara, lanjut dia, pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11% terutama pada kelompok bank BUKU III dan BUKU IV.
Selain itu, OJK juga menilai suku bunga dana perbankan di luar kewajaran.
Dia mengatakan, untuk tingginya suku bunga akan berdampak pada high cost economy yang berujung pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
"Tingginya suku bunga dan pada gilirannya akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," pungkas Nelson.
Hal itu tercermin dari peningkatan tren rata-rata suku bunga sepanjang awal 2014 sampai Agustus 2014.
OJK melaporkan, sesuai dengan statistik perbankan Indonesia, tren suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga juli 2014 masih terus meningkat.
bahkan, angkanya berada di atas suku bunga acuan bank Indonesia (BI) yang sebesar 7,50% dan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 7,75%.
"Tren rata-rata suku bunga dana pada industri perbankan pada awal tahun hingga Juli 2014 menunjukkan bahwa deposito rupiah mengalami peningkatan 70 bps, dari 7,87% pada Januari 2014 menjadi 8,67% pada Agustus 2014," ungkap Kepala Eksektif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Sementara, lanjut dia, pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11% terutama pada kelompok bank BUKU III dan BUKU IV.
Selain itu, OJK juga menilai suku bunga dana perbankan di luar kewajaran.
Dia mengatakan, untuk tingginya suku bunga akan berdampak pada high cost economy yang berujung pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
"Tingginya suku bunga dan pada gilirannya akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," pungkas Nelson.
(izz)