Gaji PNS Terancam Batal Naik 6%
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan 2015 sebesar 6% terancam batal.
Menurutnya, rencana tersebut bisa batal jika dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah (PP) dari turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.
"PP-nya sedang disiapkan. Ini harus final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangannya harus diselesaikan," kata Eko di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Menurutnya, dengan begitu kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun, berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri.
"Begini rencananya, kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berdasarkan basis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang 5% tapi pencapaian kinerja seseorang," terang dia.
Eko menjelaskan, kenaikan gaji ini nantinya didasarkan beberapa kelompok yang menunjukkan kinerja yang baik. Sehingga, penerapan penghargaan dan hukuman yang berlaku.
"Nanti enggak berlaku lagi. Misalnya ada lima kelompok, outstanding, succesfull sampai poor. Yang succesfull kenaikan gajinya tiga kali gaji pokok. Excelent empat kali, outstanding delapan kali," pungkas dia.
(Baca: Tahun Depan Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik 6%)
Menurutnya, rencana tersebut bisa batal jika dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah (PP) dari turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.
"PP-nya sedang disiapkan. Ini harus final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangannya harus diselesaikan," kata Eko di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Menurutnya, dengan begitu kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun, berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri.
"Begini rencananya, kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berdasarkan basis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang 5% tapi pencapaian kinerja seseorang," terang dia.
Eko menjelaskan, kenaikan gaji ini nantinya didasarkan beberapa kelompok yang menunjukkan kinerja yang baik. Sehingga, penerapan penghargaan dan hukuman yang berlaku.
"Nanti enggak berlaku lagi. Misalnya ada lima kelompok, outstanding, succesfull sampai poor. Yang succesfull kenaikan gajinya tiga kali gaji pokok. Excelent empat kali, outstanding delapan kali," pungkas dia.
(Baca: Tahun Depan Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik 6%)
(izz)