BP Jamsostek Ancam Putus Layanan Publik Perusahaan Nakal

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 23:55 WIB
BP Jamsostek Ancam Putus...
BP Jamsostek Ancam Putus Layanan Publik Perusahaan Nakal
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta, Hardi Yuliwan menyatakan, apabila 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi, maka pelayanan publik perusahaan nakal akan dihentikan.

Hal itu diungkapkan menanggapi perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek atau melaporkan sebagian upah tenaga kerjanya.

Hardi menyebutkan, masih banyak pekerja formal dan nonformal perusahaan yang belum masuk program jaminan tenaga kerja.

Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek terancam hukuman kurungan penjara.

Bahkan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan. Di antaranya, penghentian air PDAM dan listrik dari PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial

“Saat ini, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BP Jamsostek. Bahkan, banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2014).

Tidak hanya itu, kata Hardi, apabila perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek maka akan ada somasi ke Disnaker dan kejaksaan setempat.

Pada akhirnya, perusahaan akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
(dmd)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Berita Terkini
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Bakal Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
9 menit yang lalu
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
8 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
8 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
9 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
10 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
11 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved