BP Jamsostek Ancam Putus Layanan Publik Perusahaan Nakal

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 23:55 WIB
BP Jamsostek Ancam Putus...
BP Jamsostek Ancam Putus Layanan Publik Perusahaan Nakal
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta, Hardi Yuliwan menyatakan, apabila 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi, maka pelayanan publik perusahaan nakal akan dihentikan.

Hal itu diungkapkan menanggapi perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek atau melaporkan sebagian upah tenaga kerjanya.

Hardi menyebutkan, masih banyak pekerja formal dan nonformal perusahaan yang belum masuk program jaminan tenaga kerja.

Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek terancam hukuman kurungan penjara.

Bahkan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan. Di antaranya, penghentian air PDAM dan listrik dari PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial

“Saat ini, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BP Jamsostek. Bahkan, banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2014).

Tidak hanya itu, kata Hardi, apabila perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek maka akan ada somasi ke Disnaker dan kejaksaan setempat.

Pada akhirnya, perusahaan akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
8 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
9 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
10 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved