BP Jamsostek Ancam Putus Layanan Publik Perusahaan Nakal
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta, Hardi Yuliwan menyatakan, apabila 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi, maka pelayanan publik perusahaan nakal akan dihentikan.
Hal itu diungkapkan menanggapi perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek atau melaporkan sebagian upah tenaga kerjanya.
Hardi menyebutkan, masih banyak pekerja formal dan nonformal perusahaan yang belum masuk program jaminan tenaga kerja.
Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek terancam hukuman kurungan penjara.
Bahkan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan. Di antaranya, penghentian air PDAM dan listrik dari PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial
“Saat ini, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BP Jamsostek. Bahkan, banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2014).
Tidak hanya itu, kata Hardi, apabila perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek maka akan ada somasi ke Disnaker dan kejaksaan setempat.
Pada akhirnya, perusahaan akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Hal itu diungkapkan menanggapi perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek atau melaporkan sebagian upah tenaga kerjanya.
Hardi menyebutkan, masih banyak pekerja formal dan nonformal perusahaan yang belum masuk program jaminan tenaga kerja.
Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek terancam hukuman kurungan penjara.
Bahkan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan. Di antaranya, penghentian air PDAM dan listrik dari PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial
“Saat ini, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BP Jamsostek. Bahkan, banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2014).
Tidak hanya itu, kata Hardi, apabila perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek maka akan ada somasi ke Disnaker dan kejaksaan setempat.
Pada akhirnya, perusahaan akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
(dmd)