Ancol Tutup Wahana Seaworld Indonesia
A
A
A
JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) menutup sementara wahana Seaworld Indonesia yang dikelola PT Seaworld Indonesia (SWI).
Direktur Utama PT PJA Gatot Setyowaluyo mengatakan, pihaknya menutup sementara wahana Seaworld itu sesuai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama antara PJA dengan SWI.
"Perjanjian itu berakhir pada 20 September 2014. Maka, PT Seaworold Indonesia seharusnya menyerahkan kembali lahan yang disewanya ke PT Pembangunan Jaya Ancol," ujarnya kepada wartawan di Restoran Talaga Sampireun, Ancol, Kamis (16/10/2014).
Gatot mengatakan, jika SWI menginginkan kerja sama kembali. Maka, terlebih dahulu SWI melakukan transfer lahan yang di sewanya ke PJA.
"Kalau memang ingin tetap berlangsung kerja sama. Mari kita berbicara secara bersama-sama. dengan perjanjian yang baru. Sebab, perjanjian yang dilakukan pada 21 September 1994 ini sudah berakhir secara hukum," tutur dia.
Pihaknya menyayangkan dan menilai PT SWI sampai sekarang tidak memiliki itikad baik terkait perjanjian kerja sama yang di buat pada 20 tahun yang lalu itu.
"Pihak Seaworld membuat putusan secara sepihak dan menganggap perjanjian yang dilakukan pada 20 tahun yang lalu itu memiliki perpanjangan secara otomatis. Padahal, sesuai hukum di Indonesia sendiri. Perjanjian dapat berjalan jika ada kesepakatan dan tanda tangan dari kedua pihak," terangnya.
Maka, pihaknya mengimbau agar PT SWI segera menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah pada PT PJA. Dan, membicarakan perjanjian baru sesuai kesepakatan dari kedua pihak dengan ketentuan-ketentuan yang baru.
"Itu juga jika memang PT Seaworld menginginkan melakukan kerja sama lagi," pungkasnya.
Direktur Utama PT PJA Gatot Setyowaluyo mengatakan, pihaknya menutup sementara wahana Seaworld itu sesuai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama antara PJA dengan SWI.
"Perjanjian itu berakhir pada 20 September 2014. Maka, PT Seaworold Indonesia seharusnya menyerahkan kembali lahan yang disewanya ke PT Pembangunan Jaya Ancol," ujarnya kepada wartawan di Restoran Talaga Sampireun, Ancol, Kamis (16/10/2014).
Gatot mengatakan, jika SWI menginginkan kerja sama kembali. Maka, terlebih dahulu SWI melakukan transfer lahan yang di sewanya ke PJA.
"Kalau memang ingin tetap berlangsung kerja sama. Mari kita berbicara secara bersama-sama. dengan perjanjian yang baru. Sebab, perjanjian yang dilakukan pada 21 September 1994 ini sudah berakhir secara hukum," tutur dia.
Pihaknya menyayangkan dan menilai PT SWI sampai sekarang tidak memiliki itikad baik terkait perjanjian kerja sama yang di buat pada 20 tahun yang lalu itu.
"Pihak Seaworld membuat putusan secara sepihak dan menganggap perjanjian yang dilakukan pada 20 tahun yang lalu itu memiliki perpanjangan secara otomatis. Padahal, sesuai hukum di Indonesia sendiri. Perjanjian dapat berjalan jika ada kesepakatan dan tanda tangan dari kedua pihak," terangnya.
Maka, pihaknya mengimbau agar PT SWI segera menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah pada PT PJA. Dan, membicarakan perjanjian baru sesuai kesepakatan dari kedua pihak dengan ketentuan-ketentuan yang baru.
"Itu juga jika memang PT Seaworld menginginkan melakukan kerja sama lagi," pungkasnya.
(izz)