PSO Dicabut, Masyarakat Bayar Tiket KA Normal
A
A
A
BANDUNG - Habisnya masa kontrak Public Service Obligation (PSO) atau subsidi bagi tiket kereta api pada akhir tahun ini membuat masyarakat yang terbiasa menggunakan moda transportasi ini harus membiasakan diri membayar tiket normal.
Per 1 Januari 2015 sampai nota kesepahaman PSO diperbarui tiket kereta api yang terkena PSO akan kembali ke tarif normal.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) II Bandung Zunerfin, mengatakan, kontrak PSO antara lembaga BUMN tersebut dan pemerintah akan berakhir pada akhir tahun ini.
"Per tanggal 1 Januari 2015 tarif tiket yang sebelumnya terkena PSO akan kembali pada harga normal," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).
Dia menyebutkan, di wilayah kerjanya, ada tiga rangkaian KA ekonomi jarak sedang dan jauh yang memperoleh fasilitas PSO. Ketiganya adalah KA Pasundan (Bandung-Surabaya), KA Kahuripan (Bandung-Kediri), dan KA Kutojaya (Bandung-Kutoarjo).
Lebih lanjut dia menjelaskan, tarif tiket KA Pasundan dengan PSO sebesar Rp 55.000. Tanpa PSO, tarifnya akan menjadi Rp75.000 (tarif batas bawah) dan Rp195.000 (tarif batas atas). Selanjutnya tarif KA Kahuripan dengan PSO sebesar Rp50.000.
Tanpa PSO, batas bawahnya menjadi Rp70.000 dan tarif batas atasnya sebesar Rp185.000. Sementara KA Kutojaya yang dengan PSO tarifnya sebesar Rp35.000 menjadi Rp60.000 (batas bawahnya) dan Rp95.000 (batas atasnya).
"Masyarakat yang hendak bepergian per 1 Januari 2015 sudah dapat memesan tiket dari sekarang. Pemesanan tiket sudah dibuka sejak 3 Oktober 2014. Walaupun dari sekarang bisa dipesan, tentu dengan tarif tanpa PSO," katanya.
Dia menambahkan, meskipun tidak lagi memperoleh PSO, tingkat keterisian penumpang (okupansi) KA tidak akan terlalu terdampak. Sebab menurutnya, masyarakat mulai mempercayai KA sebagai moda transportasi yang dipilih.
Sementara itu, Zunerfin menjamin pihaknya siap dalam menghadapi dua momen penting di akhir tahin 2014, yakni Natal 25 Desember 2014 dan Tahun Baru 2015. Dia menjelaskan, antisipasi kemungkinan melonjaknya penumpang di dua hari Libur Nasional tersebut direspon dengan menyediakan rangkaian tambahan bagi para penumpang.
"Hingga saat ini belum ada peningkatan pembelian tiket KA untuk bulan Desember 2014 ini. Masih ada rentang waktu menuju bulan Desember sehingga masyarakat masih belum melakukan pembelian tiket KA," katanya.
Dia menerangkan, meskipun antisipasi sudah dilakukan, namun pihaknya belum akan melakukan penambahan rangkaian dan jumlah tiket. Sebab, penambahan tiket dan rangkaian KA dilakukan setelahnya melihat perkembangan jumlah dan permintaan penumpang.
"Jika jumlah penumpang melonjak dari har-hari biasa, maka kami akan menambah tiket dan juga rangkaian KA. Berapa penambahannya, kita lihat kebutuhannya nanti," katanya.
Dia menjelaskan, jika melihat pada tahun lalu, peningkatan jumlah penumpang akan terjadi saat sudah mendekati Hari Natal dan Tahun Baru. Biasanya pemesanan dan pembelian tiket KA akan meningkat cukup signifikan.
"Hal itu sudah biasa terjadi tiap tahun. Kami sudah antisipasi segala sesuatunya. Pemesanan dan pembelian tiket KA untuk Hari Natal dan Tahun Baru, biasanya merata untuk semua jurusan terutama untuk jalur Barat dan Timur. Kalaupun ada perbedaan, jumlahnya kecil," tuturnya.
Per 1 Januari 2015 sampai nota kesepahaman PSO diperbarui tiket kereta api yang terkena PSO akan kembali ke tarif normal.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) II Bandung Zunerfin, mengatakan, kontrak PSO antara lembaga BUMN tersebut dan pemerintah akan berakhir pada akhir tahun ini.
"Per tanggal 1 Januari 2015 tarif tiket yang sebelumnya terkena PSO akan kembali pada harga normal," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).
Dia menyebutkan, di wilayah kerjanya, ada tiga rangkaian KA ekonomi jarak sedang dan jauh yang memperoleh fasilitas PSO. Ketiganya adalah KA Pasundan (Bandung-Surabaya), KA Kahuripan (Bandung-Kediri), dan KA Kutojaya (Bandung-Kutoarjo).
Lebih lanjut dia menjelaskan, tarif tiket KA Pasundan dengan PSO sebesar Rp 55.000. Tanpa PSO, tarifnya akan menjadi Rp75.000 (tarif batas bawah) dan Rp195.000 (tarif batas atas). Selanjutnya tarif KA Kahuripan dengan PSO sebesar Rp50.000.
Tanpa PSO, batas bawahnya menjadi Rp70.000 dan tarif batas atasnya sebesar Rp185.000. Sementara KA Kutojaya yang dengan PSO tarifnya sebesar Rp35.000 menjadi Rp60.000 (batas bawahnya) dan Rp95.000 (batas atasnya).
"Masyarakat yang hendak bepergian per 1 Januari 2015 sudah dapat memesan tiket dari sekarang. Pemesanan tiket sudah dibuka sejak 3 Oktober 2014. Walaupun dari sekarang bisa dipesan, tentu dengan tarif tanpa PSO," katanya.
Dia menambahkan, meskipun tidak lagi memperoleh PSO, tingkat keterisian penumpang (okupansi) KA tidak akan terlalu terdampak. Sebab menurutnya, masyarakat mulai mempercayai KA sebagai moda transportasi yang dipilih.
Sementara itu, Zunerfin menjamin pihaknya siap dalam menghadapi dua momen penting di akhir tahin 2014, yakni Natal 25 Desember 2014 dan Tahun Baru 2015. Dia menjelaskan, antisipasi kemungkinan melonjaknya penumpang di dua hari Libur Nasional tersebut direspon dengan menyediakan rangkaian tambahan bagi para penumpang.
"Hingga saat ini belum ada peningkatan pembelian tiket KA untuk bulan Desember 2014 ini. Masih ada rentang waktu menuju bulan Desember sehingga masyarakat masih belum melakukan pembelian tiket KA," katanya.
Dia menerangkan, meskipun antisipasi sudah dilakukan, namun pihaknya belum akan melakukan penambahan rangkaian dan jumlah tiket. Sebab, penambahan tiket dan rangkaian KA dilakukan setelahnya melihat perkembangan jumlah dan permintaan penumpang.
"Jika jumlah penumpang melonjak dari har-hari biasa, maka kami akan menambah tiket dan juga rangkaian KA. Berapa penambahannya, kita lihat kebutuhannya nanti," katanya.
Dia menjelaskan, jika melihat pada tahun lalu, peningkatan jumlah penumpang akan terjadi saat sudah mendekati Hari Natal dan Tahun Baru. Biasanya pemesanan dan pembelian tiket KA akan meningkat cukup signifikan.
"Hal itu sudah biasa terjadi tiap tahun. Kami sudah antisipasi segala sesuatunya. Pemesanan dan pembelian tiket KA untuk Hari Natal dan Tahun Baru, biasanya merata untuk semua jurusan terutama untuk jalur Barat dan Timur. Kalaupun ada perbedaan, jumlahnya kecil," tuturnya.
(gpr)