Tata Ruang Properti Depok Amburadul

Selasa, 28 Oktober 2014 - 08:14 WIB
Tata Ruang Properti...
Tata Ruang Properti Depok Amburadul
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok selalu berbangga diri bahwa Depok terus dilirik oleh investor properti. Namun hal itu tidak diikuti dengan kepatuhan para pengembang untuk menaati tata ruang wilayah dan perizinan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok terus menyoroti berbagai masalah perizinan dan tata ruang. Wakil Ketua Komisi A Bidang Perizinan, Hamzah menegaskan sudah lama bau tidak sedap pelayanan perizinan Depok disinyalir masih terjadi.

"Kami menindaklanjuti hasil temuan di laapangan bahwa ketidakberesan properti di Depok berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan kurang maksimal, serta memperlambat percepatan pembangunan daerah dalam segala bidang," tegasnya di DPRD Depok, Senin (27/10/2014).

Hamzah menambahkan, pengelolan penerimaan dari retribusi IMB melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu diantaranya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Bdan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset (DPPKA), dan 11 kecamatan. Dalam proses pembuatan IMB didukung dengan bantuan sistem informasi pelayanan perizinan oleh BPMP2T.

"Proses pembutan IMB diantaranya pendaftaran IMB dilakukan dengan bantuan sistem aplikasi periziznan di BPMP2T. Selaanjutnya petugas loket menginput semua data pemohon, setelh itu dapat key number serta verifikasi ulang," jelasnya.

Namun, kata Hamzah, di lapangan disinyalir ditemukan hal ganjil dimana petugas loket diduga dapat melakukan perubahan data permohonan walaupun permohonan untuk pendaftar tersebut telah menjadi surat keputusan IMB. Sehingga diindikasikan terjadi memiliki nomor pendaftaran ganda.

"Diduga adanya temuan mal-administrasi terkait adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian yang disampaikan pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan periziznan menjadi indikasi adanya praktek pungutan liar oleh oknum Pemkot Depok, banyak bangunan berizin dibangun seenaknya tanpa mengantongi izin," jelasnya.

Hamzah menambahkan, Depok tentu mempersilakan pengembang menanamkan modalnya di Depok. Namun, tegasnya, tata ruang wilayah Depok justru semakin amburadul karena tidak tegaknya Peraturan Daerah (Perda).

"Boleh saja investor datang bangun Depok tapi aturan penataan kota jadi prioritas di Depok. Margonda jamannya Walikota Depok Nur Mahmudi saja tuh bisa macet, bisa banjir. Kesalahan tata ruang tata kotanya, tak berpikir bagaimana drainase. Di Margonda sudah padat harusnya properti tak boleh lagi," tukasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
20 menit yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
51 menit yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
1 jam yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
2 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
2 jam yang lalu
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved