Regulasi Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara Disusun

Senin, 03 November 2014 - 14:45 WIB
Regulasi Peningkatan...
Regulasi Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara Disusun
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pelaku usaha pertambangan batu bara sedang menyusun regulasi terkait kebijakan peningkatan nilai tambah batu bara.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan, regulasi itu nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang memuat penjelasan mengenai nilai tambah batu bara.

"Kami membahasnya bersama APBI dan Perhapi mempersiapkan regulasi nila tambah batu bara. Kami akan membuat Permen-nya," kata Sukhyar di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Dia menuturkan, ada beberapa hal yang dibahas oleh pelaku usaha, antara lain masalah harga batu bara yang dikaitkan dengan fiskal, kemudian alokasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), pembeli produk nilai tambah (offtaker), serta mengenai batas minimal nilai tambah.

Menurut Sukhyar, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara apabila nilai tambah batu bara mulai diterapkan.

Dia menuturkan, pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan peningkatan penggunaan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Dengan demikian, penyerapan batu bara untuk domestik lebih tinggi, sehingga ekspor batu bara menurun.

"Tahun depan untuk alokasi batu bara domestik akan kami patok di angka 110 juta ton, lebih tinggi dari tahun ini sekitar 90 juta ton," ujarnya.

(Baca: APBI Dukung Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)