BI-Kementerian Agama Kembangkan Ekonomi Syariah

Kamis, 06 November 2014 - 06:02 WIB
BI-Kementerian Agama Kembangkan Ekonomi Syariah
BI-Kementerian Agama Kembangkan Ekonomi Syariah
A A A
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam rangka pengembangan ekonomi syariah dan gerakan non tunai.

"Dalam rangka mencapai salah satu sasaran strategis BI yaitu mewujudkan keuangan inklusif dan Gerakan Nasional Non Tunai yang terarah dan efisien, BI menyadari perlunya sinergi dan kerjasama dengan berbagai kementerian atau lembaga, salah satunya yaitu Kementerian Agama,"ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dalam sambutannya di Surabaya, Rabu (5/11/2014).

Kerja sama tersebut dilakukan melalui pengembangan kemandirian ekonomi lembaga pondok pesantren dan peningkatan layanan non tunai untuk transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Agama. Kerjasama tersebut menurutnya dilatarbelakangi oleh adanya potensi yang besar untuk pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Potensi tersebut terlihat pada jumlah penduduk yang mayoritas muslim, besarnya jumlah lembaga diniyah dan pondok pesantren, serta semakin meningkatnya kesadaran untuk menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Program yang akan dilakukan antara lain berupa edukasi keuangan kepada para santri, inkubator kewirausahaan bekerjasama dengan pondok pesantren dan perluasan Gerakan Nasional Non Tunai untuk transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Agama.

Implementasi Nota Kesepahaman ini untuk pertama kalinya akan dilakukan di wilayah Jawa Timur dengan pertimbangan potensi pondok pesantren yang jumlahnya lebih dari 5.000 lembaga serta sejalan dengan rencana pemerintah untuk menjadikan Surabaya sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Nasional.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi peningkatan kapabilitas dan keterampilan lembaga pondok pesantren melalui pemberian bantuan teknis antara lain berupa pelatihan dan/atau pendampingan kelembagaan, pencatatan dan pengelolaan keuangan serta kemampuan kewirausahaan para santri.

Selain itu, peningkatan akses keuangan pada lembaga pondok pesantren antara lain melalui kegiatan edukasi. BI dan Kemenag melalui nota kesepahaman itu juga akan mendorong peningkatan penggunaan layanan non tunai untuk transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Agama melalui edukasi dan peran sebagai fasilitator dalam pengembangan proses bisnis.

Beberapa program yang akan didorong dalam implementasi Nota Kesepahaman tersebut antara lain program edukasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para santri mengenai pengelolaan keuangan dan perbankan.

Melalui peningkatan pengetahuan tersebut, diharapkan mereka akan tergerak untuk memanfaatkan layanan keuangan dan perbankan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Program lainnya adalah pengembangan wirausaha melalui inkubator kewirausahaan di lembaga pondok pesantren sehingga santri diharapkan memiliki pengetahuan yang komprehensif untuk memulai usaha, produksi, pemasaran, keuangan dan juga jaringan (networking).

Selain itu, pelatihan tersebut juga diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi mereka untuk menjadi pelaku usaha. BI dan Kemenag juga akan mendorong program pengembangan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Melalui LKD, kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan dapat dilakukan melalui pihak ketiga (disebut Agen LKD) serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile.

Selanjutnya gerakan awal di Jawa Timur ini diharapkan mampu menginspirasi wilayah lain sehingga mengakselerasi inklusivitas keuangan di masyarakat.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3707 seconds (0.1#10.140)