Pemerintah Siap Ambil Alih Pembebasan Tol Pemalang-Batang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) siap mengambil alih proses penyelesaian pembebasan lahan Tol Pemalang-Batang. Saat ini, progres pembebasan lahan ruas tol masih berjalan dengan presentase hanya 3%.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono menyatakan, pengambilalihan tol Pemalang-Batang akan dilakukan jika masih terkendala pembebasan lahan.
"Pemalang-Batang akan kita coba selesaikan dengan mendiskusikannya bersama Direktorat Jenderal Bina Marga. Kami melihat investornya masih tersendat-sendat dalam mengusahakan pembebasan lahan," ujarnya, Selasa (11/11/2014).
Menurut Basuki, Tol Pemalang-Batang merupakan tanggung jawab pemerintah. Tol tersebut merupakan sambungan dari Tol Trans Jawa. Namun, perkembangan lahannya tidak mengalami kemajuan.
"Kita akan coba selesaikan. Karena tol ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Apalagi, untuk pembebasan lahan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
Basuki menambahkan, tersendatnya pembebasan lahan di ruas tersebut akibat tidak difasilitasi antara tim pembebasan lahan dengan pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Sebenarnya tidak ada masalah di lapangan. Barang kali, untuk ruas Pemalang-Batang seharusnya bisa difasilitasi oleh BUJT melalui tim di lapangan yang membebaskan lahan," katanya.
Dia menyebutkan, pemerintah akan memantau perkembangan ruas tol tersebut dalam waktu dua bulan dengan memanfaatkan undang-undang lahan No 2 tahun 2012.
"Makanya akan saya coba dua bulan ini, dengan undang-undang yang baru ini akan saya coba bebasin lahannya dulu. Nanti kalau sudah kita bebasin akan kita kasih waktu apakah pengembangnya bisa atau tidak menyelesaikan pembebasan lahannya," tandas Basuki.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono menyatakan, pengambilalihan tol Pemalang-Batang akan dilakukan jika masih terkendala pembebasan lahan.
"Pemalang-Batang akan kita coba selesaikan dengan mendiskusikannya bersama Direktorat Jenderal Bina Marga. Kami melihat investornya masih tersendat-sendat dalam mengusahakan pembebasan lahan," ujarnya, Selasa (11/11/2014).
Menurut Basuki, Tol Pemalang-Batang merupakan tanggung jawab pemerintah. Tol tersebut merupakan sambungan dari Tol Trans Jawa. Namun, perkembangan lahannya tidak mengalami kemajuan.
"Kita akan coba selesaikan. Karena tol ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Apalagi, untuk pembebasan lahan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
Basuki menambahkan, tersendatnya pembebasan lahan di ruas tersebut akibat tidak difasilitasi antara tim pembebasan lahan dengan pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Sebenarnya tidak ada masalah di lapangan. Barang kali, untuk ruas Pemalang-Batang seharusnya bisa difasilitasi oleh BUJT melalui tim di lapangan yang membebaskan lahan," katanya.
Dia menyebutkan, pemerintah akan memantau perkembangan ruas tol tersebut dalam waktu dua bulan dengan memanfaatkan undang-undang lahan No 2 tahun 2012.
"Makanya akan saya coba dua bulan ini, dengan undang-undang yang baru ini akan saya coba bebasin lahannya dulu. Nanti kalau sudah kita bebasin akan kita kasih waktu apakah pengembangnya bisa atau tidak menyelesaikan pembebasan lahannya," tandas Basuki.
(dmd)