Alasan Kemenhub Tarif Angkutan Umum Maksimum 10%

Selasa, 18 November 2014 - 14:43 WIB
Alasan Kemenhub Tarif...
Alasan Kemenhub Tarif Angkutan Umum Maksimum 10%
A A A
JAKARTA - Alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan umum maksimum 10% tidak hanya karena kenaikan BBM, namun ada beberpa pertimbang lain.

"Untuk kenaikan dasar 10% bus antar kota antar provinsi, faktor utamanya adalah kenaikan BBM," Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Menurutnya, kenaikan tersebut juga menimbang pergerakan dari tarif yang ditentukan pemerintah mengenai tarif batas atas dan bawah pada 2013.

Untuk angkutan umum telah ditentukan 30% dari biaya pokok untuk tarif batas atas, dan minus 20% untuk tarif batas bawah.

Tarif batas atas ditujukan untuk mengakomodir angkutan umum untuk momen-momen puncak seperti Lebaran dan tahun baru.

Sedangkan tarif bawah, ditujukan untuk mengakomodir supaya penumpang tidak mendapatkan pelayanan yang buruk.

"Kalau membanting di bawah itu akan periksa perusahaannya, dan cek terhadap aspek savety-nya," kata dia.

Sugihardjo mengungkapkan, penyesuaian tarif 10% akan dilakukan secepatnya. "Masa berlaku penyesuaian diberikan secepatnya dengan pelayanan masyarakat. Menteri juga sudah kirimkan surat ke gubernur dan walikota untuk menyesuaikan tarif," jelasnya.

Penyesuaian tarif juga untuk kereta api jarak jauh dengan rata-rata Rp13 ribu, jarak sedang Rp9.000, jarak dekat Rp3.000 dan KRD sebanyak Rp2.000. Sementara untuk KRL commuter line tidak ada kenaikan tarif.

(Baca: Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, Menhub Akan...
Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Kenaikan Tarif Angkutan...
Kenaikan Tarif Angkutan Umum Terdampak Perubahan Harga BBM
Harga BBM Naik, Tarif...
Harga BBM Naik, Tarif Angkot Depok Naik 30%
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Harga BBM Naik, Organda...
Harga BBM Naik, Organda KBB Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 30 sampai 40 Persen
Harga BBM Subsidi Naik,...
Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
44 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved