Alasan Kemenhub Tarif Angkutan Umum Maksimum 10%

Selasa, 18 November 2014 - 14:43 WIB
Alasan Kemenhub Tarif Angkutan Umum Maksimum 10%
Alasan Kemenhub Tarif Angkutan Umum Maksimum 10%
A A A
JAKARTA - Alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan umum maksimum 10% tidak hanya karena kenaikan BBM, namun ada beberpa pertimbang lain.

"Untuk kenaikan dasar 10% bus antar kota antar provinsi, faktor utamanya adalah kenaikan BBM," Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Menurutnya, kenaikan tersebut juga menimbang pergerakan dari tarif yang ditentukan pemerintah mengenai tarif batas atas dan bawah pada 2013.

Untuk angkutan umum telah ditentukan 30% dari biaya pokok untuk tarif batas atas, dan minus 20% untuk tarif batas bawah.

Tarif batas atas ditujukan untuk mengakomodir angkutan umum untuk momen-momen puncak seperti Lebaran dan tahun baru.

Sedangkan tarif bawah, ditujukan untuk mengakomodir supaya penumpang tidak mendapatkan pelayanan yang buruk.

"Kalau membanting di bawah itu akan periksa perusahaannya, dan cek terhadap aspek savety-nya," kata dia.

Sugihardjo mengungkapkan, penyesuaian tarif 10% akan dilakukan secepatnya. "Masa berlaku penyesuaian diberikan secepatnya dengan pelayanan masyarakat. Menteri juga sudah kirimkan surat ke gubernur dan walikota untuk menyesuaikan tarif," jelasnya.

Penyesuaian tarif juga untuk kereta api jarak jauh dengan rata-rata Rp13 ribu, jarak sedang Rp9.000, jarak dekat Rp3.000 dan KRD sebanyak Rp2.000. Sementara untuk KRL commuter line tidak ada kenaikan tarif.

(Baca: Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5166 seconds (0.1#10.140)