Ini Tarif Angkutan Umum yang Tak Ditentukan Kemenhub

Selasa, 18 November 2014 - 15:07 WIB
Ini Tarif Angkutan Umum...
Ini Tarif Angkutan Umum yang Tak Ditentukan Kemenhub
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, ada beberapa tarif angkutan umum yang tak ditetapkan kementeriannya.

Menurutnya, kenaikan tarif angkutan umum yang besarannya maksimum 10% untuk angkutan umum tertentu yang ada di bawah pengawasan langsung Kementeran Perhubungan (Kemenhub).

"Untuk angkutan antar kota luar provinsi dan antar provinsi itu ditetapkan langsung oleh kami (Kemenhub). Kemudian untuk angkutan antar kota di dalam provinsi, itu ditetapkan gubernur daerah tingkat I," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Jonan mengatakan, untuk angkutan perkotaan dan angkutan desa yang ada di dalam kota atau di wilayah kabupaten, itu ditetapkan walikota atau bupati. Dan wilayah DKI Jakarta, ditetapkan gubernur sendiri.

"Untuk angkutan taksi dan travel, tarif ditentukan oleh operator atas persetujuan walikota atau gubernur setempat. Jadi enggak semuanya di kami soal ketetapan tarifnya," ujar dia.

Menhub menekankan, kementeriannya juga mempertimbangkan soal penghasilan operator agar jangan sampai ada yang dirugikan atau dibebani.

"Untuk penyesuaian tarif penyebrangan dengan tarif ekonomi, itu oleh Kemenhub ditentukannya jika itu antar provinsi. Untuk yang dalam provinsi oleh gubernur tingkat I. Serta di dalam kabupaten/kota, ditentukan walikota," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inflasi Oktober Capai...
Inflasi Oktober Capai 0,12%, Kenaikan Tarif Angkutan Ikut Andil
10 Kota dengan Tarif...
10 Kota dengan Tarif Taksi Paling Mahal di Dunia, Nomor Satu Rp85.200 per Km
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Siap-siap, Menhub Akan...
Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
Naik Teman Bus Berbayar...
Naik Teman Bus Berbayar Mulai 31 Oktober, Segini Tarifnya
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved