Ini Tarif Angkutan Umum yang Tak Ditentukan Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, ada beberapa tarif angkutan umum yang tak ditetapkan kementeriannya.
Menurutnya, kenaikan tarif angkutan umum yang besarannya maksimum 10% untuk angkutan umum tertentu yang ada di bawah pengawasan langsung Kementeran Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk angkutan antar kota luar provinsi dan antar provinsi itu ditetapkan langsung oleh kami (Kemenhub). Kemudian untuk angkutan antar kota di dalam provinsi, itu ditetapkan gubernur daerah tingkat I," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Jonan mengatakan, untuk angkutan perkotaan dan angkutan desa yang ada di dalam kota atau di wilayah kabupaten, itu ditetapkan walikota atau bupati. Dan wilayah DKI Jakarta, ditetapkan gubernur sendiri.
"Untuk angkutan taksi dan travel, tarif ditentukan oleh operator atas persetujuan walikota atau gubernur setempat. Jadi enggak semuanya di kami soal ketetapan tarifnya," ujar dia.
Menhub menekankan, kementeriannya juga mempertimbangkan soal penghasilan operator agar jangan sampai ada yang dirugikan atau dibebani.
"Untuk penyesuaian tarif penyebrangan dengan tarif ekonomi, itu oleh Kemenhub ditentukannya jika itu antar provinsi. Untuk yang dalam provinsi oleh gubernur tingkat I. Serta di dalam kabupaten/kota, ditentukan walikota," pungkasnya.
Menurutnya, kenaikan tarif angkutan umum yang besarannya maksimum 10% untuk angkutan umum tertentu yang ada di bawah pengawasan langsung Kementeran Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk angkutan antar kota luar provinsi dan antar provinsi itu ditetapkan langsung oleh kami (Kemenhub). Kemudian untuk angkutan antar kota di dalam provinsi, itu ditetapkan gubernur daerah tingkat I," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Jonan mengatakan, untuk angkutan perkotaan dan angkutan desa yang ada di dalam kota atau di wilayah kabupaten, itu ditetapkan walikota atau bupati. Dan wilayah DKI Jakarta, ditetapkan gubernur sendiri.
"Untuk angkutan taksi dan travel, tarif ditentukan oleh operator atas persetujuan walikota atau gubernur setempat. Jadi enggak semuanya di kami soal ketetapan tarifnya," ujar dia.
Menhub menekankan, kementeriannya juga mempertimbangkan soal penghasilan operator agar jangan sampai ada yang dirugikan atau dibebani.
"Untuk penyesuaian tarif penyebrangan dengan tarif ekonomi, itu oleh Kemenhub ditentukannya jika itu antar provinsi. Untuk yang dalam provinsi oleh gubernur tingkat I. Serta di dalam kabupaten/kota, ditentukan walikota," pungkasnya.
(izz)