UMK Jatim Tinggi, Apindo Ancam Relokasi Besar-besaran

Jum'at, 21 November 2014 - 15:03 WIB
UMK Jatim Tinggi, Apindo...
UMK Jatim Tinggi, Apindo Ancam Relokasi Besar-besaran
A A A
SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengancam akan melakukan relokasi besar-besaran karena upah minimum kabupaten/kota (UMK) terlalu tinggi.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo telah menetapkan besaran UMK Surabaya sebesar Rp2.710.000 atau lebih tinggi dari UMK DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan Apindo Toni Towoliu mengatakan, UMK di Jatim rata-rata mengalamai kenaikan 22,5%-23%, atau setara dengan Rp2,4 juta sampai Rp2,5 juta per bulan.

"Kenaikan 23% ini cukup memberatkan perusahaan. Risikonya, perusahaan akan gulung tikar satu per satu. Risiko kedua akan terjadi pengurangan tenaga kerja," katanya di Surabaya, Jumat (21/11/2014).

Dia mengatakan, dari hitungan pengusaha batas maksimal kenaikan UMK 2015 ini adalah 11% dari UMK 2014 atau pada kisasan angka Rp2,4 juta.

Pihaknya menganggap kenaikan itu tidak realistis. Karena itu, Apindo mengambil sikap berencana untuk mundur dari Dewan Pengupahan.

Sebab, selama ini kepentingan Apindo seolah-oleh tidak diperhatikan. Rencana pengunduran diri ini, lanjut Toni, akan dimulai dari tingkat provinsi dan diikuti tingkat kabupaten/kota.

Senada juga dikatakan Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Jhonson Simanjuntak yang mengatakan, penetapan upah di Jatim tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah memberikan saran-saran untuk membangun. Tapi aspirasi kami tidak pernah didengarkan. Jadi penarikan dari Dewan Pengupahan adalah solusi yang sangat tepat," tegasnya.

Namun, sebelumnya harus dievaluasi untuk mengetahui kira-kira di daerah mana kebaradaan Apindo yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan.

Bahkan, saat ini sudah banyak perusahaan yang bersiap-siap untuk melakukan relokasi pabrik. Hanya saja relokasi tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat, paling tidak dalam hitungan tiga tahun.

Sebelumnya, berdasarkan Pergub No 72/2014 diputuskan UMK se-Jawa Timur. Hasilnya, tertinggi Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000 dan terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Nilai Tuntutan...
Pengusaha Nilai Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Minimum 13% Tak Rasional
Cemas dengan Kabar Aturan...
Cemas dengan Kabar Aturan Kenaikan Upah Baru, Apindo Beberkan Potensi Bahayanya
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Ingin Gaji Buruh Naik,...
Ingin Gaji Buruh Naik, Pengusaha Sebut Kuncinya seperti Tahun 1994/1995
Pengusaha Minta Kepgub...
Pengusaha Minta Kepgub UMK 2022 Dicabut, Ini Tanggapan Buruh
Buruh Tuntut UMP 2025...
Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%, Begini Respons Pengusaha
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
14 menit yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved