Hanya 20% Buruh yang Menikmati Kenaikan UMP
Selasa, 02 Desember 2014 - 14:24 WIB
Hanya 20% Buruh yang Menikmati Kenaikan UMP
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penelitian Ekonomi Transformasi mengungkapkan, hanya 20% buruh yang menikmati manfaat dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang naik 115% selam enam tahun terakhir.
Tidak meratanya sektor-sektor yang mengalami kenaikan upah minimum disinyalir sebagai penyebab kenaikan UMP hanya dinikmati sebagian pihak.
Lembaga Penelitian Ekonomi Transformasi mencatat, sebanyak 23.313.980 dari 118.864.477 buruh di Indonesia yang tercakup oleh upah minimum atau hanya sekitar 20% dari keseluruhan jumlah buruh di Indonesia pada 2014.
"Jumlah yang tercakup tersebut umum berasal dari kelompok buruh yang bekerja di sektor industri, khususnya di perusahaan besar yang masih memperhatikan penerapan upah minimum," kata Direktur Eksekutif Transformasi Nugroho Wienarto dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pihaknya juga mencatat kenaikan UMP buruh di sektor industri naik sebanyak 39% selama enam tahun terakhir. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding angka rata-rata pertumbuhan pendapatan di Indonesia yang sebesar 28%.
"Sementara, upah buruh sektor pertanian terus menurun apabila dibandingkan dengan upah buruh di sektor manufaktur. Di mana, sampai tahun ini rata-rata nilainya antar provinsi masih setengah dari upah buruh di sektor industri," terangnya.
Transformasi menilai bahwa hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenyataan bahwa sejak 1996 jumlah tenaga kerja di sektor pertanian terus meningkat.
Penawaran jumlah tenaga kerja terus meningkat dan lebih besar daripada permintaan tenaga kerja, sehingga makin banyak pekerja tak terlindungi kebijakan upah minimum
"Mereka sebagian besar tak dilindungi upah minimum. Jumlah orang yang bekerja di sektor tersebut makin banyak seiring tak kompetitifnya industri manufaktur. Kenaikan upah minimum juga menaikkan angka inflasi. Jadi, upah mereka rendah, masih terkena dampak inflasi pula," tutur Nugroho.
Maka dari itu, dia mengatakan bahwa pemerintah harus bisa melakukan stabilisasi harga pangan bagi penduduk miskin agar efek ketimpangan buruh antar sektor tidak begitu terasa.
Tidak meratanya sektor-sektor yang mengalami kenaikan upah minimum disinyalir sebagai penyebab kenaikan UMP hanya dinikmati sebagian pihak.
Lembaga Penelitian Ekonomi Transformasi mencatat, sebanyak 23.313.980 dari 118.864.477 buruh di Indonesia yang tercakup oleh upah minimum atau hanya sekitar 20% dari keseluruhan jumlah buruh di Indonesia pada 2014.
"Jumlah yang tercakup tersebut umum berasal dari kelompok buruh yang bekerja di sektor industri, khususnya di perusahaan besar yang masih memperhatikan penerapan upah minimum," kata Direktur Eksekutif Transformasi Nugroho Wienarto dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Pihaknya juga mencatat kenaikan UMP buruh di sektor industri naik sebanyak 39% selama enam tahun terakhir. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding angka rata-rata pertumbuhan pendapatan di Indonesia yang sebesar 28%.
"Sementara, upah buruh sektor pertanian terus menurun apabila dibandingkan dengan upah buruh di sektor manufaktur. Di mana, sampai tahun ini rata-rata nilainya antar provinsi masih setengah dari upah buruh di sektor industri," terangnya.
Transformasi menilai bahwa hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenyataan bahwa sejak 1996 jumlah tenaga kerja di sektor pertanian terus meningkat.
Penawaran jumlah tenaga kerja terus meningkat dan lebih besar daripada permintaan tenaga kerja, sehingga makin banyak pekerja tak terlindungi kebijakan upah minimum
"Mereka sebagian besar tak dilindungi upah minimum. Jumlah orang yang bekerja di sektor tersebut makin banyak seiring tak kompetitifnya industri manufaktur. Kenaikan upah minimum juga menaikkan angka inflasi. Jadi, upah mereka rendah, masih terkena dampak inflasi pula," tutur Nugroho.
Maka dari itu, dia mengatakan bahwa pemerintah harus bisa melakukan stabilisasi harga pangan bagi penduduk miskin agar efek ketimpangan buruh antar sektor tidak begitu terasa.
(izz)
Lihat Juga :