Menko Perekonomian Bahas Perlindungan Industri Baja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, dalam rapat koordinasi bersama sejumlah menteri malam ini pemerintah membahas perlindungan industri baja nasional.
Berbagai langkah akan dilakukan pemerintah untuk melindungi industri baja karena suplai dari luar negeri sudah sangat tinggi.
"Kita perlu perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan soal baja ini. Tadi diutarakan sejumlah langkah untuk membuat perlindungan industri baja, karena suplai baja dunia sangat tinggi," ujar Sofyan di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (23/12/2014)
Melihat kenyataan di lapangan suplai baja dari luar begitu besar, lanjut Sofyan, perusahaan-perusahaan dari berbagai negara diduga melakukan praktik dumping di Indonesia, yang bisa menyebabkan industri baja nasional habis.
"Banyak policy (kebijakan) mulai dari anti dumping, menetapkan ketentuan temporary anti dumping sementara, pemanfaatan TKDN, menetapkan standar SNI yang benar. Sehingga, baja-baja berkualitas saja yang bisa masuk," terangnya.
Sampai saat ini, lanjut Sofyan, ada sekitar 14 upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia secara bersama-sama untuk melindungi industri baja.
"Anti dumping begitu efektif ya. Ada asumsi di luar sana akan kegiatan dumping. Itu akan kita lakukan tindakan, mereka harus bayar uang, kalau terbukti tidak melakukan, ya akan dikembalikan," tandasnya.
Berbagai langkah akan dilakukan pemerintah untuk melindungi industri baja karena suplai dari luar negeri sudah sangat tinggi.
"Kita perlu perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan soal baja ini. Tadi diutarakan sejumlah langkah untuk membuat perlindungan industri baja, karena suplai baja dunia sangat tinggi," ujar Sofyan di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (23/12/2014)
Melihat kenyataan di lapangan suplai baja dari luar begitu besar, lanjut Sofyan, perusahaan-perusahaan dari berbagai negara diduga melakukan praktik dumping di Indonesia, yang bisa menyebabkan industri baja nasional habis.
"Banyak policy (kebijakan) mulai dari anti dumping, menetapkan ketentuan temporary anti dumping sementara, pemanfaatan TKDN, menetapkan standar SNI yang benar. Sehingga, baja-baja berkualitas saja yang bisa masuk," terangnya.
Sampai saat ini, lanjut Sofyan, ada sekitar 14 upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia secara bersama-sama untuk melindungi industri baja.
"Anti dumping begitu efektif ya. Ada asumsi di luar sana akan kegiatan dumping. Itu akan kita lakukan tindakan, mereka harus bayar uang, kalau terbukti tidak melakukan, ya akan dikembalikan," tandasnya.
(dmd)