GIAA-Citilink Teken Perjanjian Reprofiling Utang Rp1,19 T
Kamis, 25 Desember 2014 - 20:02 WIB
GIAA-Citilink Teken Perjanjian Reprofiling Utang Rp1,19 T
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan PT Citilink Indonesia sebagai anak usaha, telah menandatangani perjanjian reprofiling utang sebesar USD95,22 juta atau setara Rp1,19 triliun (Rp12.500/USD).
Direktur Keuangan, Risiko & Teknologi Informasi GIAA Ign Askhara Danadiputra mengatakan, perseroan dan Citilink telah menandatangani perjanjian pinjaman tersebut pada Selasa (23/12/2014).
"Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun, di mana perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman dengan Citilink sebagai penerima pinjaman," kata Askhara dalam rilisnya, Kamis (25/12/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, reprofiling utang tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian pembayaran utang Citilink kepada Garuda.
"Hal ini melihat prospek bisnis ke depan serta prioritas kelangsungan kegiatan operasional Citilink yang masih memerlukan dukungan dari perseroan," paparnya.
Berdasarkan Peraturan No IX E 1, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, transaksi perseroan dengan perusahaan terkendali yang saham dan modalnya dimiliki paling kurang 99% oleh perseroan.
Direktur Keuangan, Risiko & Teknologi Informasi GIAA Ign Askhara Danadiputra mengatakan, perseroan dan Citilink telah menandatangani perjanjian pinjaman tersebut pada Selasa (23/12/2014).
"Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun, di mana perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman dengan Citilink sebagai penerima pinjaman," kata Askhara dalam rilisnya, Kamis (25/12/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, reprofiling utang tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian pembayaran utang Citilink kepada Garuda.
"Hal ini melihat prospek bisnis ke depan serta prioritas kelangsungan kegiatan operasional Citilink yang masih memerlukan dukungan dari perseroan," paparnya.
Berdasarkan Peraturan No IX E 1, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, transaksi perseroan dengan perusahaan terkendali yang saham dan modalnya dimiliki paling kurang 99% oleh perseroan.
(rna)
Lihat Juga :