Mendag Umumkan 11,16% Gula Rafinasi Tak Sesuai Peruntukan

Senin, 05 Januari 2015 - 01:09 WIB
Mendag Umumkan 11,16%...
Mendag Umumkan 11,16% Gula Rafinasi Tak Sesuai Peruntukan
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi selama 2014. Terungkap, 11,16% penyaluran gula rafinasi tidak sesuai peruntukan.

"Verifikasi dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian,” ujarnya, di Jakarta, Minggu (4/1/2014).

Dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi 2014, Kemendag bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.

Hasil verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.

Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84%), sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 %) terindikasi tidak sesuai peruntukan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Mendag telah mengambil kebijakan baik dari sisi importasi maupun dari sisi distribusi, yang dituangkan dalam Surat Mendag kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/MDAG/SD/12/2014.

"Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.

Sementara dari sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.

Lebih lanjut, Kemendag mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85% dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15% dari total penyaluran produsen.

Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi. “Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu,” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved