Mendag Umumkan 11,16% Gula Rafinasi Tak Sesuai Peruntukan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi selama 2014. Terungkap, 11,16% penyaluran gula rafinasi tidak sesuai peruntukan.
"Verifikasi dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian,” ujarnya, di Jakarta, Minggu (4/1/2014).
Dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi 2014, Kemendag bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.
Hasil verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.
Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84%), sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 %) terindikasi tidak sesuai peruntukan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Mendag telah mengambil kebijakan baik dari sisi importasi maupun dari sisi distribusi, yang dituangkan dalam Surat Mendag kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/MDAG/SD/12/2014.
"Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rachmat mengatakan, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.
Sementara dari sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.
Lebih lanjut, Kemendag mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85% dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15% dari total penyaluran produsen.
Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi. “Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu,” tandasnya.
"Verifikasi dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian,” ujarnya, di Jakarta, Minggu (4/1/2014).
Dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi 2014, Kemendag bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.
Hasil verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.
Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84%), sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 %) terindikasi tidak sesuai peruntukan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Mendag telah mengambil kebijakan baik dari sisi importasi maupun dari sisi distribusi, yang dituangkan dalam Surat Mendag kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/MDAG/SD/12/2014.
"Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rachmat mengatakan, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.
Sementara dari sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.
Lebih lanjut, Kemendag mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85% dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15% dari total penyaluran produsen.
Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi. “Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu,” tandasnya.
(dmd)