Empat Perusahaan PKP2B Sepakati Amandemen Kontrak

Rabu, 07 Januari 2015 - 15:23 WIB
Empat Perusahaan PKP2B Sepakati Amandemen Kontrak
Empat Perusahaan PKP2B Sepakati Amandemen Kontrak
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan telah menyelesaikan susunan amandemen kontrak bagi empat perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Hari ini pembahasan amendemen bersama empat PKP2B. Mereka sudah sepakati amendemen. Nanti kami laporkan dulu kepada Menteri ESDM," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sukhyar di Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Menurut Sukhyar, keempat PKP2B yang telah menyepakati amendemen kontrak, di antaranya PT Indominco Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining, PT Jorong Barutama Greston dan Indexsim Coalindo. Indominco merupakan PKP2B generasi I, sedangkan tiga perusahaannya merupakan pemegang PKP2B generasi II.

"Amandemen ini cepat selesai karena praktis tidak ada permasalahan pada sektor penerimaan negara," tutur Sukhyar.

Dia menargetkan, penyusunan amandemen kontrak tahun ini ada 12 PKP2B. Jika semuanya selesai maka penandatanganan amandemen kontrak tinggal menunggu arahan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Manakala ini dapat tercapai, tinggal menunggu arahan Menteri ESDM," tuturnya.

Sementara Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan, renegosiasi amandemen kontrak PKP2B generasi II lebih mudah dalam penyusunan naskah amendemen lantaran mekanisme besaran penerimaan negara yang digunakan mengacu pada ketentuan yang berlaku (prevailing).

"Berbeda dengan pemegang PKP2B generasi I dan III yang besaran penerimaan negara berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah dan berlaku tetap (nailed down)," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, dari 107 perusahaan pertambangan terdiri dari 34 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan 73 perusahaan PKP2B yang setuju melakukan renegosiasi kontrak, sebanyak 87 perusahaan yang telah menandatangani nota kesepahaman amendemen.

Nota kesepahaman yang ditandatangani antara perusahaan KK maupun PKP2B dengan pemerintah mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi, yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amendemen KK.

Keenam hal pokok tersebut, di antaranya luas wilayah, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri dan masa berlaku kontrak.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4065 seconds (0.1#10.140)