BI Revisi Aturan Pelaporan ULN

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:00 WIB
BI Revisi Aturan Pelaporan...
BI Revisi Aturan Pelaporan ULN
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa bagi korporasi non bank.

Untuk memantau kepatuhan korporasi non bank tersebut, BI kembali menyempurnakan PBI yang selama ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/21/PBI/2014.‎

‎Menurut Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistyowati,‎ ketentuan ini untuk mempertegas penerimaan utang luar negeri (ULN)‎. Selama ini BI tidak bisa mengatur ULN jika tidak memiliki data lengkap‎.

Dalam PBI yang lama, ruang lingkup pelaporan cuma dikenakan pada pelapor lalu lintas devisa (LLD), namun sekarang ditambah pelapor kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK).

"Ke depan, korporasi non bank akan dikenakan sejumlah persyaratan terkait KPPK seperti ‎hedging, credit rating dan rasio yang perlu dipatuhi. Ini wajib disampaikan perusahaan non bank yang menerima utang luar negeri," katanya.

Untuk laporan KPPK, harus disampaikan sejak triwulan I/2015. Sementara prosedur anestasi disampaikan pada triwulan IV/2015.

Sementara, informasi pemenuhan utang diberlakukan pada 1 Januari 2016. Ini untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan melakukan persiapan seperti pemenuhan credit rating, dan lainnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No 16/21/PBI/2014 untuk mendorong kehati-hatian korporasi nonbank dalam mengelola berbagai risiko dari hutang luar negeri‎.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Ungkap Posisi Utang...
BI Ungkap Posisi Utang Luar Negeri Indonesia
Gubernur BI Pastikan...
Gubernur BI Pastikan Utang Luar Negeri Indonesia Masih Aman
BI Pastikan Posisi Utang...
BI Pastikan Posisi Utang Luar Negeri Masih Sehat
Utang Luar Negeri Per...
Utang Luar Negeri Per Februari 2020 Melambat Jadi USD407,5 Miliar
Utang Luar Negeri Capai...
Utang Luar Negeri Capai Rp5.800 Triliun pada Kuartal I/2020
Bank Indonesia: Utang...
Bank Indonesia: Utang Luar Negeri Turun Rp141 Triliun di Kuartal II 2022
Berita Terkini
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 menit yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
44 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
3 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
6 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
16 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved