Kemenkop UKM Moratorium Pemberian KUR Retail

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:05 WIB
Kemenkop UKM Moratorium Pemberian KUR Retail
Kemenkop UKM Moratorium Pemberian KUR Retail
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk sementara akan menunda (moratorium) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengusaha retail.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Puspayoga mengatakan, hal tersebut lantaran pemberian kredit retail tersebut menyumbangkan non performing loan (NPL) atau kredit macet yang tinggi.

"Untuk (KUR) yang retail, sementara kita pending dulu. Kita evaluasi, karena KUR selama ini yang memberikan NPL besar itu justru yang besar. Yang kecil dan mikro, NPL-nya justru kecil," ujar dia di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Sementara, pemberian KUR untuk usaha mikro telah kembali diedarkan, setelah kemarin juga sempat dimoratorium. Bahkan, jumlahnya ditambah menjadi Rp25 juta tanpa agunan, dari sebelumnya Rp20 juta tanpa agunan.

"Sedangkan yang besar kita pending dulu, bukan enggak boleh. Masih dievaluasi mana debitur yang baik dan tidak baik," imbuhnya.

Pihaknya memastikan, moratorium pemberian kredit untuk usaha retail tidak akan menyebabkan penghapusan seluruh debitur.

"Tidak mungkin kita hapus semua (debitur), karena kan semua debitur baik kasihan terkena dampak debitur yang tidak baik. Ke depan akan kita gulirkan lagi," terangnya.

Puspayoga menambahkan, kementeriannya saat ini juga melakukan moratorium terhadap Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Namun dirinya memastikan, moratorium tersebut tidak akan berlaku lama, dan segera digulirkan dengan pola yang baru.

"Segera kita gulirkan kembali dengan pola baru biar tepat sasaran. Contoh 70% akan diberikan kepada koperasi. Jadi koperasi akan punya banyak anggota dari UKM itu. Bagaimana caranya supaya LPDB bisa masuk langsung ke UKM melalui koperasi yang ada," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3956 seconds (0.1#10.140)