Waduh, Kemenkop UKM Temukan 2 PNS Masih Jadi Penerima KUR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ) menemukan setidaknya ada 2 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih terima Kredit Usaha Rakyat (KUR) . Padahal secara aturan KUR diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan pengembangan usaha.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan, hal tersebut ditemukan lewat hasil survey yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terhadap 1047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada Perindo Agustus - Oktober 2023.
"Terdapat 2 debitur (responden penerima KUR) atau 0,2% yang merupakan guru dan PNS dinas pendidikan. Karena pada dasarnya itu PNS tidak boleh menerima KUR, aturannya begitu," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Yulius menjelaskan, larangan PNS mendapatkan KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada pasal 3 huruf (f) dituliskan sebutkan bahwa penerima KUR adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya PNS yang mendapatkan KUR itu bukan disebabkan oleh pemalsuan dokumen, melainkan ada human eror yang membuat PNS lolos verifikasi sebagai penerima KUR. Namun demikian, pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut PNS yang menerima KUR.
"Nanti akan kita telusuri. Alasannya bisa saja human error. Nggak (bukan pemalsuan berkas), human error kayaknya itu. Kami akan selidiki nanti," jelasnya.
Pada survei yanb dilakukan itu, Kemenkop UKM juga menemukan penerima KUR yang justru digunakan bukan untuk modal usaha, tetapi digunakan untuk membeli kendaraan pribadi hingga ongkos untuk renovasi rumah, dan lainnya diluar kegiatan usaha. Besarannya dalam survei yang dilakukan sebanyak 1% atau 15 orang dari jumlah responden.
"Itu sengaja itu. Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan). Di KUR itu ada komite pembuat kebijakan, Komjak istilahnya itu membawahi beberapa kementerian, salah satunya Kemenkop UKM. Tentu segala keputusan itu dalam rapat komite kebijakan," pungkasnya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan, hal tersebut ditemukan lewat hasil survey yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terhadap 1047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada Perindo Agustus - Oktober 2023.
"Terdapat 2 debitur (responden penerima KUR) atau 0,2% yang merupakan guru dan PNS dinas pendidikan. Karena pada dasarnya itu PNS tidak boleh menerima KUR, aturannya begitu," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Yulius menjelaskan, larangan PNS mendapatkan KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada pasal 3 huruf (f) dituliskan sebutkan bahwa penerima KUR adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya PNS yang mendapatkan KUR itu bukan disebabkan oleh pemalsuan dokumen, melainkan ada human eror yang membuat PNS lolos verifikasi sebagai penerima KUR. Namun demikian, pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut PNS yang menerima KUR.
"Nanti akan kita telusuri. Alasannya bisa saja human error. Nggak (bukan pemalsuan berkas), human error kayaknya itu. Kami akan selidiki nanti," jelasnya.
Pada survei yanb dilakukan itu, Kemenkop UKM juga menemukan penerima KUR yang justru digunakan bukan untuk modal usaha, tetapi digunakan untuk membeli kendaraan pribadi hingga ongkos untuk renovasi rumah, dan lainnya diluar kegiatan usaha. Besarannya dalam survei yang dilakukan sebanyak 1% atau 15 orang dari jumlah responden.
"Itu sengaja itu. Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan). Di KUR itu ada komite pembuat kebijakan, Komjak istilahnya itu membawahi beberapa kementerian, salah satunya Kemenkop UKM. Tentu segala keputusan itu dalam rapat komite kebijakan," pungkasnya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(akr)