OJK Dorong Klaim Asuransi Korban AirAsia Tuntas Akhir Bulan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat pembayaran klaim korban pesawat AirAsia QZ8501. Mereka berharap pembayaran klaim asuransi sudah diterima paling lambat akhir Januari 2015.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, dana pembayaran sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi. Namun, saat ini hanya menunggu akta kematian dan akta ahli waris.
"Nanti di akhir bulan Januari ini bisa diselesaikan pembayarannya," ujar Firdaus dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dia mengatakan untuk mempercepat proses pembayaran klaim kepada keluarga korban, pihaknya meminta bantuan kepada Pemda Jawa Timur.
Hal ini dibutuhkan untuk melakukan penyisiran data keluarga korban guna memastikan agar asuransi yang diberikan tidak salah sasaran.
"Akte kematian, akta waris seperti ahli waris perlu ada koordinasi dengan Pemda setempat> karena banyak keluarga, banyak orang. Kita ingin berkoordinasi supaya bagaimana Pemda bisa membantu mempercepat pembayaran klaim kepada korban agar tidak salah ahli waris," jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, dana pembayaran sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi. Namun, saat ini hanya menunggu akta kematian dan akta ahli waris.
"Nanti di akhir bulan Januari ini bisa diselesaikan pembayarannya," ujar Firdaus dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dia mengatakan untuk mempercepat proses pembayaran klaim kepada keluarga korban, pihaknya meminta bantuan kepada Pemda Jawa Timur.
Hal ini dibutuhkan untuk melakukan penyisiran data keluarga korban guna memastikan agar asuransi yang diberikan tidak salah sasaran.
"Akte kematian, akta waris seperti ahli waris perlu ada koordinasi dengan Pemda setempat> karena banyak keluarga, banyak orang. Kita ingin berkoordinasi supaya bagaimana Pemda bisa membantu mempercepat pembayaran klaim kepada korban agar tidak salah ahli waris," jelasnya.
(dmd)