107 Negara Belum Berikan Laporan PMA
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menuturkan, terdapat 107 negara yang belum melaporkan kegiatan penanaman modal di Indonesia.
"Terdapat 107 negara yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya sejak mendapatkan izin prinsip. Jumlah terbanyak berasal dari Korea Selatan mencapai 1972 perusahaan," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Selain Korea Selatan, Sejumlah perusahaan asing lain terdaftar sebagai pihak yang tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) seperti Singapura 1371 sebanyak perusahaan.
Selain itu, China sebanyak 1264 perusahaan, Malaysia mencapai 1208 perusahaan, India sebanyak 445 perusahaan, dan Australia mencapai 420 perusahaan.
Selama ini BKPM telah melayangkan teguran kepada investor yang lalai menyampaikan LKPM, baik ke perusahaan secara langsung atau membuat pemberitahuan terbuka melalui media massa.
"Sebab itu, BKPM akan mengirimkan surat teguran sekali lagi. Jika masih diabaikan maka kita akan tindak lanjuti dengan sanksi pencabutan izin prinsip," tandas dia.
(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Invetasi)
"Terdapat 107 negara yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya sejak mendapatkan izin prinsip. Jumlah terbanyak berasal dari Korea Selatan mencapai 1972 perusahaan," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Selain Korea Selatan, Sejumlah perusahaan asing lain terdaftar sebagai pihak yang tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) seperti Singapura 1371 sebanyak perusahaan.
Selain itu, China sebanyak 1264 perusahaan, Malaysia mencapai 1208 perusahaan, India sebanyak 445 perusahaan, dan Australia mencapai 420 perusahaan.
Selama ini BKPM telah melayangkan teguran kepada investor yang lalai menyampaikan LKPM, baik ke perusahaan secara langsung atau membuat pemberitahuan terbuka melalui media massa.
"Sebab itu, BKPM akan mengirimkan surat teguran sekali lagi. Jika masih diabaikan maka kita akan tindak lanjuti dengan sanksi pencabutan izin prinsip," tandas dia.
(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Invetasi)
(izz)