BKPM Beri Ultimatum LKPM 30 Hari
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melayangkan teguran tertulis kepada 15.528 pemagang izin prinsip terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) antara 2007-2012.
Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan, teguran tersebut dilakukan dalam tempo 30 hari terhitung Senin, 12 Januari 2015.
"Setelah 30 hari kita akan lakukan berita acara pemeriksaan. Di sini, kita akan lihat, apakah ada potensi penyalahgunaan, apakah ada hambatan yang serius terhadap investor dalam realisasi rencana investasi," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurutnya, izin prinsip itu ibarat KTP, dengan izin prinsip maka perusahaan bisa mendapatkan NPWP. Jika sudah memiliki izin maka akan mudah dalam penyelesaian administrasi lainnya, seperti pembayaran pajak.
"Sementara, bagi yang sudah menyampaikan LKPM, namun realisasi nol, maka kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut, kemungkinan perusahaan yang bersangkutan menemui masalah," pungkas Franky.
(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Investasi)
Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan, teguran tersebut dilakukan dalam tempo 30 hari terhitung Senin, 12 Januari 2015.
"Setelah 30 hari kita akan lakukan berita acara pemeriksaan. Di sini, kita akan lihat, apakah ada potensi penyalahgunaan, apakah ada hambatan yang serius terhadap investor dalam realisasi rencana investasi," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurutnya, izin prinsip itu ibarat KTP, dengan izin prinsip maka perusahaan bisa mendapatkan NPWP. Jika sudah memiliki izin maka akan mudah dalam penyelesaian administrasi lainnya, seperti pembayaran pajak.
"Sementara, bagi yang sudah menyampaikan LKPM, namun realisasi nol, maka kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut, kemungkinan perusahaan yang bersangkutan menemui masalah," pungkas Franky.
(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Investasi)
(izz)