BKPM Beri Ultimatum LKPM 30 Hari

Minggu, 11 Januari 2015 - 19:22 WIB
BKPM Beri Ultimatum...
BKPM Beri Ultimatum LKPM 30 Hari
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melayangkan teguran tertulis kepada 15.528 pemagang izin prinsip terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) antara 2007-2012.

Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan, ‎teguran tersebut dilakukan dalam tempo 30 hari terhitung Senin, 12 Januari 2015.

"‎Setelah 30 hari kita akan lakukan berita acara pemeriksaan. Di sini, kita akan lihat, apakah ada potensi penyalahgunaan, apakah ada hambatan yang serius terhadap investor dalam realisasi rencana investasi,"‎ katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

‎Menurutnya, izin prinsip itu ibarat KTP, dengan izin prinsip maka perusahaan bisa mendapatkan NPWP. Jika sudah memiliki izin maka akan mudah dalam penyelesaian administrasi lainnya, seperti pembayaran pajak.

"Sementara, bagi yang sudah menyampaikan LKPM, namun realisasi nol, maka kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut, kemungkinan perusahaan yang bersangkutan menemui masalah," pungkas Franky.

(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Investasi)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Kejar Target Investasi,...
Kejar Target Investasi, Kepala BKPM Pakai Strategi Ala Juventus
Pemerataan Investasi,...
Pemerataan Investasi, Penanaman Modal di Luar Jawa Meningkat 19,3%
Genjot Investasi, BKPM...
Genjot Investasi, BKPM Prioritaskan Sektor Manufaktur, Hilirisasi dan Alat Kesehatan
BKPM: Jawa Barat Paling...
BKPM: Jawa Barat Paling Diminati Investor Lima Tahun Terakhir
Berita Terkini
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
15 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
26 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved