BKPM Akan Tertibkan Izin Prinsip Bodong
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis berjanji akan menertibkan izin prinsip bodong sejumlah perusahaan.
Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang memanipulasi izin prinsip untuk memudahkan proses birokrasi.
"Ada beberapa yang terkenal, seperti pengumpulan dana masyarakat. Jika tidak sesuai perizinan ya kita cabut. Selama ini, kami tidak akan pernah mengeluarkan izin mengumpulkan dana masyarakat. Itu kewenangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia)," jelasnya di Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Selama ini, lanjut dia, sejumlah perusahaan pengumpulan dana memanfaatkan izin BKPM, sebab kemudahan dalam layanan investasi.
"Jadi semestinya izin BKPM untuk dana investasi, namun banyak juga izin pengumpulan dana masyarakat. Ini kan semestinya dari OJK, namun karena izin dari OJK sangat ketat, ada fit and proper test, sehingga mereka memanfaatkan izin dari kita," jelas Azhar.
Untuk menangani kasus ini, BKPM akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti satgas waspada investasi baik dari OJK, BKPM, Polisi dan Kejaksaan.
"Kalau ada kayak gitu kita koordinasi. Jadi kalau ada perusahaan mengumpulkan dana, kita akan cek. Biasanya mereka buat jasa konsultasi bisnis, ekspor impor, tapi kenyataannya pengumpulan dana," pungkas dia.
(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Investasi)
Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang memanipulasi izin prinsip untuk memudahkan proses birokrasi.
"Ada beberapa yang terkenal, seperti pengumpulan dana masyarakat. Jika tidak sesuai perizinan ya kita cabut. Selama ini, kami tidak akan pernah mengeluarkan izin mengumpulkan dana masyarakat. Itu kewenangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia)," jelasnya di Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Selama ini, lanjut dia, sejumlah perusahaan pengumpulan dana memanfaatkan izin BKPM, sebab kemudahan dalam layanan investasi.
"Jadi semestinya izin BKPM untuk dana investasi, namun banyak juga izin pengumpulan dana masyarakat. Ini kan semestinya dari OJK, namun karena izin dari OJK sangat ketat, ada fit and proper test, sehingga mereka memanfaatkan izin dari kita," jelas Azhar.
Untuk menangani kasus ini, BKPM akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti satgas waspada investasi baik dari OJK, BKPM, Polisi dan Kejaksaan.
"Kalau ada kayak gitu kita koordinasi. Jadi kalau ada perusahaan mengumpulkan dana, kita akan cek. Biasanya mereka buat jasa konsultasi bisnis, ekspor impor, tapi kenyataannya pengumpulan dana," pungkas dia.
(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Investasi)
(izz)