8 Langkah Sudirman Bangun Proyek Listrik 35 Ribu MW
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menggelar rapat tertutup bersama 40 orang pimpinan BUMN kelistrikan terkait ketenagalistrikan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut juga membahas penyelesaian setidaknya delapan kendala pembangunan pembangkit selama ini.
Selain delapan poin itu, hambatan dan rintangan dalam realisasi pembangunan pembangkit listrik 3.500 MW dalam lima tahun ke depan juga dibahas, termasuk beberapa langkah sebagai solusi.
Pertama, masalah penyediaan lahan dan ditemukan solusinya dengan pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan.
"Kedua, negosiasi harga dan seringkali sangat alot dan lama. Solusinya telah diterbitkan Permen ESDM terkait penetapan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power," ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Ketiga, mengenai proses penunjukan dan pemilihan IPP yang sebelumnya panjang dan melalui lelang, kini juga telah terbit Permen ESDM.
PLN kini dapat melakukan penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU dari mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.
"Keempat, pengurusan izin sudah dibuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," lanjutnya.
Kelima, kinerja developer dan kontraktor, sering kali tidak menyelesaikan proyeknya. Solusinya dilakukan due dilligence (uji tuntas) dan segera diterbitkan Permen ESDM yang mengatur masalah tersebut.
"Keenam, kapasitas manajemen proyek, solusinya membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agen," kata Sudirman.
Ketujuh, koordinasi lintas sektor dengan membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian, akan segera terbit Peraturan Presidennya.
"Kemudian masalah terakhir itu permasalahan hukum dan segera diterbitkan Peraturan Presiden. Namun, ketentuannya bersifat khusus," tutup dia.
Dalam kesempatan tersebut juga membahas penyelesaian setidaknya delapan kendala pembangunan pembangkit selama ini.
Selain delapan poin itu, hambatan dan rintangan dalam realisasi pembangunan pembangkit listrik 3.500 MW dalam lima tahun ke depan juga dibahas, termasuk beberapa langkah sebagai solusi.
Pertama, masalah penyediaan lahan dan ditemukan solusinya dengan pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan.
"Kedua, negosiasi harga dan seringkali sangat alot dan lama. Solusinya telah diterbitkan Permen ESDM terkait penetapan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power," ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Ketiga, mengenai proses penunjukan dan pemilihan IPP yang sebelumnya panjang dan melalui lelang, kini juga telah terbit Permen ESDM.
PLN kini dapat melakukan penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU dari mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.
"Keempat, pengurusan izin sudah dibuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," lanjutnya.
Kelima, kinerja developer dan kontraktor, sering kali tidak menyelesaikan proyeknya. Solusinya dilakukan due dilligence (uji tuntas) dan segera diterbitkan Permen ESDM yang mengatur masalah tersebut.
"Keenam, kapasitas manajemen proyek, solusinya membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agen," kata Sudirman.
Ketujuh, koordinasi lintas sektor dengan membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian, akan segera terbit Peraturan Presidennya.
"Kemudian masalah terakhir itu permasalahan hukum dan segera diterbitkan Peraturan Presiden. Namun, ketentuannya bersifat khusus," tutup dia.
(izz)