Pemerintah Tak Beri Batas Waktu Pembangunan Smelter di Papua
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tidak memberikan batas waktu kepada PT Freeport Indonesia dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga (smelter) di Papua.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar mengatakan, dalam draft amandemen kontrak pertambangan dengan Freeport tidak disebutkan batas waktu hanya diminta untuk membangun.
Namun, pembangunan smelter di Papua merupakan konsen pemerintah dalam menggenjot infrastruktur di sektor tambang.
"Industri yang dibangun side product, praktis butuh waktu lima tahun dari sekarang tidak bisa cepat. Jadi, tidak harus 2017 untuk smelter di Papua," ungkap Sukhyar di Jakarta, Minggu (18/1/2014).
Dia menyatakan, pembangunan smelter di Papua bukan sebagai alasan pemerintah untuk memperpanjang kontrak Freeport seiring akan habisnya masa kontrak pertambangan perusahaan tersebut pada 2021.
Adapun pembangunan smelter di Papua akan dimasukkan dalam amandemen kontrak antara pemerintah dan Freeport.
"Pembangunan smelter ini merupakan hal yang berbeda dengan perpanjangan izin operasi pasca 2021," tandasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar mengatakan, dalam draft amandemen kontrak pertambangan dengan Freeport tidak disebutkan batas waktu hanya diminta untuk membangun.
Namun, pembangunan smelter di Papua merupakan konsen pemerintah dalam menggenjot infrastruktur di sektor tambang.
"Industri yang dibangun side product, praktis butuh waktu lima tahun dari sekarang tidak bisa cepat. Jadi, tidak harus 2017 untuk smelter di Papua," ungkap Sukhyar di Jakarta, Minggu (18/1/2014).
Dia menyatakan, pembangunan smelter di Papua bukan sebagai alasan pemerintah untuk memperpanjang kontrak Freeport seiring akan habisnya masa kontrak pertambangan perusahaan tersebut pada 2021.
Adapun pembangunan smelter di Papua akan dimasukkan dalam amandemen kontrak antara pemerintah dan Freeport.
"Pembangunan smelter ini merupakan hal yang berbeda dengan perpanjangan izin operasi pasca 2021," tandasnya.
(dmd)