BKPM Akan Pangkas Perizinan Penghambat PTSP

Senin, 19 Januari 2015 - 11:09 WIB
BKPM Akan Pangkas Perizinan Penghambat PTSP
BKPM Akan Pangkas Perizinan Penghambat PTSP
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas dan membuang proses perizinan, yang menghambat implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, hal ini karena program PTSP bukan saja bicara mengenai proses perizinan, namun juga tentang kecepatan dari proses tersebut.

"Terus kemudian juga bicara penyederhanaan. Jadi, ada beberapa izin yang harus di squished, harus dikurangi, kalau perlu dibuang," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/1/2015).

Kendati demikian, menurut Franky, ada beberapa perizinan prinsip yang juga tidak bisa dipangkas seperti keinginannya, salah satunya izin analisis dampak lingkungan (amdal).

"Tapi kalau misalnya ada satu izin yang berdasarkan SOP-nya itu 15 hari di meja menteri, nah itu tidak perlu selama itu," imbuh dia.

Lebih lanjut Frangky mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan meresmikan program PTSP tersebut pada 26 Januari 2015 mendatang.

"Melaporkan kepada Presiden mengenai kesiapan PTSP pusat, yang nanti beliau akan resmikan tanggal 26 Januari, minggu depan," terang Franky.

"Kalau yang 15 Januari itu uji coba. Kita akan evaluasi hari ini karena hari ini adalah hari kedua atau ketiga dari uji coba," tandasnya.

(Baca: Jokowi Panggil Kepala BKPM Bahas Finalisasi PTSP)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)