Permen ESDM No 3/2015 Permudah Realisasi Proyek Listrik

Selasa, 20 Januari 2015 - 17:37 WIB
Permen ESDM No 3/2015 Permudah Realisasi Proyek Listrik
Permen ESDM No 3/2015 Permudah Realisasi Proyek Listrik
A A A
JAKARTA - Anggota Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Agung Wicaksono menilai, Permen ESDM No 3/2015 akan mempermudah realisasi proyek listrik.

Menurutnya, Permen ini merupakan skema mengatasi hambatan yang dialami para Independent Power Producer (IPP) dari asing seperti China, Korea, dan Jepang.

Menurutnya, peraturan tersebut mempermudah PLN mendapatkan keterlibatan IPP. Karena pemerintah hanya mampu berkontribusi membangun 10.000 MW.

"Selama ini kan yang menjadi kendala untuk IPP di antaranya negosiasi lama, pemilihan kontraktor tidak pas, kita permudah melalui Permen ini. Segi pendanaan proyek ini agak berat, sehingga PLN cukup tangani 10.000 MW saja," jelasnya, Selasa (20/1/2015).

Dia menjelaskan, jika PLN hanya menggarap 10.000 MW. Maka sisanya sebesar 25.000 MW, akan dijalankan oleh IPP.

"Sehingga, kita ingin dapat konfirmasi dari IPP. Pihak mana saja yang minatnya paling besar tapi benefit. Kita yakini dia bisa diandalkan. Kita perkirakan bangun proyek ini paling lambat pertengahan 2016 sudah dimulai, jadi 2017 harus sudah konstruksi serta dapat selesai di 2019," terang Agung.

Sementara, terkait dengan pendanaan, PLN harus banyak menghadapi tantangan. Mereka perlu pinjam, namun saat ini pemerintah sedang mencari, salah satunya dari investor.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)