Sinarmas MSIG Life Segera Bayar Klaim Asuransi Korban AirAsia
A
A
A
JAKARTA - PT Sinarmas MSIG Life membayar klaim asuransi kepada korban kecelakaan AirAsia QZ8501 senilai total Rp4,8 miliar. Uang pertanggungan tersebut untuk tujuh nasabah yang menjadi korban.
Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Johnson Chai mengatakan, pihaknya akan menyerahkan secara langsung kepada ahli waris yang berhak.
Ketujuh nasabah merupakan pemegang polis perorangan dari berbagai produk asuransi terbitan Sinarmas MSIG Life dan telah menjadi nasabah loyal jauh sebelum musibah terjadi.
Pihaknya juga turut berbelasungkawa atas kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang terjadi akhir Desember 2014. Dia juga mendoakan keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan.
"Sebagai wujud tanggung jawab serta rasa peduli kami yang besar kepada nasabah, Sinarmas MSIG Life akan segera menyerahkan uang pertanggungan dengan jumlah keseluruhan Rp4,8 miliar kepada para ahli waris yang berhak," ujar Johnson rilisnya di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Pemberian uang pertanggungan ini juga membuktikan komitmen Sinarmas MSIG Life untuk melakukan proses pembayaran klaim dalam waktu seoptimal mungkin kepada ahli waris.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat pembayaran klaim korban pesawat AirAsia QZ8501. Pihak otoritas berharap di akhir Januari 2015 pembayaran klaim asuransi sudah bisa diterima.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, dana pembayaran sudah disiapkan perusahaan asuransi. Namun saat ini hanya menunggu akta kematian dan akta ahli waris.
"Nanti di akhir Januari ini bisa diselesaikan pembayarannya," kata Firdaus beberapa waktu lalu.
PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501.
Keduanya menyatakan siap membayar klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar kepada masing-masing korban.
Perusahaan asuransi lainnya adalah PT Dayin Mitra Tbk dan Jiwasraya. Perusahaan ini juga siap membayar klaim asuransi jika terbukti ada penumpang yang menggunakan jasa asuransi mereka.
Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Johnson Chai mengatakan, pihaknya akan menyerahkan secara langsung kepada ahli waris yang berhak.
Ketujuh nasabah merupakan pemegang polis perorangan dari berbagai produk asuransi terbitan Sinarmas MSIG Life dan telah menjadi nasabah loyal jauh sebelum musibah terjadi.
Pihaknya juga turut berbelasungkawa atas kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang terjadi akhir Desember 2014. Dia juga mendoakan keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan.
"Sebagai wujud tanggung jawab serta rasa peduli kami yang besar kepada nasabah, Sinarmas MSIG Life akan segera menyerahkan uang pertanggungan dengan jumlah keseluruhan Rp4,8 miliar kepada para ahli waris yang berhak," ujar Johnson rilisnya di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Pemberian uang pertanggungan ini juga membuktikan komitmen Sinarmas MSIG Life untuk melakukan proses pembayaran klaim dalam waktu seoptimal mungkin kepada ahli waris.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat pembayaran klaim korban pesawat AirAsia QZ8501. Pihak otoritas berharap di akhir Januari 2015 pembayaran klaim asuransi sudah bisa diterima.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, dana pembayaran sudah disiapkan perusahaan asuransi. Namun saat ini hanya menunggu akta kematian dan akta ahli waris.
"Nanti di akhir Januari ini bisa diselesaikan pembayarannya," kata Firdaus beberapa waktu lalu.
PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501.
Keduanya menyatakan siap membayar klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar kepada masing-masing korban.
Perusahaan asuransi lainnya adalah PT Dayin Mitra Tbk dan Jiwasraya. Perusahaan ini juga siap membayar klaim asuransi jika terbukti ada penumpang yang menggunakan jasa asuransi mereka.
(izz)