Razia Toko Buah, Kemendag Tak Temukan Apel Berbakteri

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:11 WIB
Razia Toko Buah, Kemendag Tak Temukan Apel Berbakteri
Razia Toko Buah, Kemendag Tak Temukan Apel Berbakteri
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan di sejumlah supermarket dan toko buah di Jakarta guna memastikan apel impor berbakteri asal California, Amerika Serikat (AS), tidak beredar di pasar di Indonesia.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, tim dari Kemendag telah mengunjungi beberapa lokasi perdagangan buah di Jakarta. Antara lain, Carrefour dan Hypermart (Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat), Total Buah (Jalan Sunda, Jakarta Pusat), Hero Sarinah (Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat), Toko Buah Segar (Jalan Sabang, Jakarta Pusat), dan Rumah Buah (Glodok, Jakarta Utara).

Pantauan juga dilakukan di Ranch Market, Freshmart, Allfresh, Hero, Giant, Foodhall, Lottemart, Total Buah, Carrefour pasar induk, dan toko-toko grosir buah di depan pasar induk. “Di lokasi-lokasi tersebut semua tidak ditemukan keberadaan apel impor yang diduga berbakteri,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang impor, perdagangan, dan konsumsi dua jenis apel asal California yang diduga terkontaminasi bakteri. Dua jenis apel tersebut adalah Granny Smith dan Gala, produksi Bidart Bros Bakersfield, California, yang biasa dijual dengan merek Granny’s Best dan Big B.

Kedua jenis apel bernomor seri CA93312 diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes. Kendati penelusuran dokumen importasi menunjukkan tidak adanya importasi apel tersebut dalam kurun tujuh bulan terakhir, Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait tetap mengantisipasi dengan memperketat pengawasan.

Selain di Jakarta, lanjut Widodo, pemantauan juga tengah dilakukan di wilayah lainnya, dan hasilnya hingga kemarin tidak dijumpai apel dimaksud. Widodo kembali menegaskan bahwa pelarangan hanya berlaku untuk kedua jenis apel tersebut yang diimpor dari California. Untuk mengenalinya, bisa diamati pada label yang menempel di kulit buah.

Widodo menambahkan, Kemendag sudah mengirimkan surat kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tertanggal Senin (26/1). Pihaknya juga sudah memberitahukan semua kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang kebetulan tengah berkumpul di Kemendag dalam rangka rapat kerja sejak Senin lalu.

Sekjen Aprindo Satria Hamid mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan resmidari Kemendag pada Senin sore dan telah berkoordinasi dengan peritel lainnya. Satria menegaskan, produk yang diperdagangkan di ritel modern umumnya memiliki kelayakan, mutu, dan keamanan pangan yang sesuai standar.

Sepanjang produk tersebut bersertifikat keamanan pangan dari Badan Karantina Pertanian, maka produk layak dijual dan dikonsumsi. Menurutnya, produk yang sampai di toko modern juga asalusul yang jelas, seperti identitas pemasok dan importirnya. “Maka ketika isu ini merebak, kementerian dan lembaga berwenang harus memberi kejelasan dan kepastian informasi kepada semua stakeholder,” ujarnya.

Inda susanti
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4104 seconds (0.1#10.140)