Jual Tiket di Bandara Sumbang 15% Pendapatan Garuda
Senin, 02 Februari 2015 - 15:52 WIB
Jual Tiket di Bandara Sumbang 15% Pendapatan Garuda
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan penjualan tiket di Bandara Soekarno-Hatta menyumbang pendapatan hingga 15%.
Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif Wibowo menyatakan, perseroan akan mempertimbangkan regulasi pemerintah terhadap penutupan ruang penjualan tiket atau ticket sales counter di bandara.
"Saya belum bisa berkomentar. Kendati demikian, apa yang menjadi keputusan Menteri Perhubungan, kita akan pertimbangkan," kata Arif saat ditemui sejumlah media di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut memang baik dalam mengurangi keberadaan calo tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, setiap kebijakan perlu disesuaikan praktek umum antara negara lain dan Indonesia.
Penjualan tiket melalui loket di bandara memang terlihat cukup menopang terhadap kinerja seluruh maskapai. Dirinya memperkirakan, sumbangsih tersebut sekitar 10%-15%.
"Artinya, dengan peraturan ini perlu dilakukan penyesuaian," ucapnya.
Adapun penyesuaian tersebut, kata Arif, perlu dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat luas agar dapat membeli tiket melalui online atau konter di luar bandara.
"Pelayanan di bandara memang kita perlukan karena kalau terjadi regularities maka kita transfer mereka ke maskapai lain. Kemudian, penumpang perlu melakukan refund tiket. Nah, hal-hal teknis ini sedang kita coba review," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang tertuang dalam Surat bernomor HK 209/I/I6PHB.2014. Salah satu poin di dalam surat tersebut, meniadakan ruang penjualan tiket atau ticket sales counter yang ada di gedung terminal penumpang mulai 15 Januari 2015.
Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif Wibowo menyatakan, perseroan akan mempertimbangkan regulasi pemerintah terhadap penutupan ruang penjualan tiket atau ticket sales counter di bandara.
"Saya belum bisa berkomentar. Kendati demikian, apa yang menjadi keputusan Menteri Perhubungan, kita akan pertimbangkan," kata Arif saat ditemui sejumlah media di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut memang baik dalam mengurangi keberadaan calo tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, setiap kebijakan perlu disesuaikan praktek umum antara negara lain dan Indonesia.
Penjualan tiket melalui loket di bandara memang terlihat cukup menopang terhadap kinerja seluruh maskapai. Dirinya memperkirakan, sumbangsih tersebut sekitar 10%-15%.
"Artinya, dengan peraturan ini perlu dilakukan penyesuaian," ucapnya.
Adapun penyesuaian tersebut, kata Arif, perlu dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat luas agar dapat membeli tiket melalui online atau konter di luar bandara.
"Pelayanan di bandara memang kita perlukan karena kalau terjadi regularities maka kita transfer mereka ke maskapai lain. Kemudian, penumpang perlu melakukan refund tiket. Nah, hal-hal teknis ini sedang kita coba review," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang tertuang dalam Surat bernomor HK 209/I/I6PHB.2014. Salah satu poin di dalam surat tersebut, meniadakan ruang penjualan tiket atau ticket sales counter yang ada di gedung terminal penumpang mulai 15 Januari 2015.
(rna)
Lihat Juga :