Ini Alasan Menkeu Alihkan Aset PIP ke SMI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memaparkan, latar belakang atas permohonan pengalihan aset PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp18,3 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), karena kinerja PIP belum optimal.
Bambang mengungkapkan, pembentukan PIP di Indonesia kurang lebih berkiblat pada perusahaan investasi di Singapura.
"Mungkin sedikit flashbak, ketika PIP didirikan, kita melihat Singapura, mereka punya GIC (Governance Investment Center). Jadi GIC ini investmentnya dari pemerintah Singapura, dan menjadi dasar banyak perusahaan BUMN Singapura maupun penyertaan modal di luar Singapura. Jadi, ide awalnya, kita ingin PIP kaya GIC. Sehingga muncul PIP," ujar Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Sementara di Indonesia, kata dia, semuanya harus memahami bahwa Indonesia masih menjalankan budget defisit. Jadi, yang pasti tidak ada kelebihan anggaran untuk investasi ke PIP. Kemudian, cadangan devisanya dari segi jumlah masih terbatas.
"Sehingga kami melihat fungsi PIP sebagai perusahaan investasi itu tidak optimal," ujar Bambang.
Kemudian, ketika PIP diarahkan menjadi sumber pinjaman, pihaknya melihat bahwa dalam bentuk infrastruktur memang ada sumber pinjaman dari PIP tapi itu juga gerakannya melambat.
"Sehingga, kami juga melihat di sini selain melambat, pergerakannya juga menjadi terbatas dan kurang optimal," tandasnya.
Menkeu menjelaskan, pengalihan aset PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tersebut bersifat terbatas. Sebab, kedudukannya tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, perlu dilakukan pengalihan aset dengan alasan kebutuhan negara yang membutuhkan lembaga pembiayaan infrastruktur.
"Tentunya bank-bank besar komersial dan pihak perusahaan swasta besar lainnya juga turut membiayai infrastruktur. Tapi kebutuhannya begitu besar. Sehingga kita ingin SMI menjadi lembaga pembiayaan infrastruktur tebesar," terangnya.
Selain itu, juga akan ada dana tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PIP maupun SMI. Aset PIP mendapat tambahan dana PMN sebesar Rp1,5 triliun sementara PMN untuk SMI sebesar Rp2 triliun.
"Nantinya, SMI baru bisa berjalan, sesuai DPR mengetuk palu soal APBNP 2015 ini. Selama belum diputuskan, PIP masih bisa menjalankan tugasnya kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya," tandas Bambang.
Bambang mengungkapkan, pembentukan PIP di Indonesia kurang lebih berkiblat pada perusahaan investasi di Singapura.
"Mungkin sedikit flashbak, ketika PIP didirikan, kita melihat Singapura, mereka punya GIC (Governance Investment Center). Jadi GIC ini investmentnya dari pemerintah Singapura, dan menjadi dasar banyak perusahaan BUMN Singapura maupun penyertaan modal di luar Singapura. Jadi, ide awalnya, kita ingin PIP kaya GIC. Sehingga muncul PIP," ujar Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Sementara di Indonesia, kata dia, semuanya harus memahami bahwa Indonesia masih menjalankan budget defisit. Jadi, yang pasti tidak ada kelebihan anggaran untuk investasi ke PIP. Kemudian, cadangan devisanya dari segi jumlah masih terbatas.
"Sehingga kami melihat fungsi PIP sebagai perusahaan investasi itu tidak optimal," ujar Bambang.
Kemudian, ketika PIP diarahkan menjadi sumber pinjaman, pihaknya melihat bahwa dalam bentuk infrastruktur memang ada sumber pinjaman dari PIP tapi itu juga gerakannya melambat.
"Sehingga, kami juga melihat di sini selain melambat, pergerakannya juga menjadi terbatas dan kurang optimal," tandasnya.
Menkeu menjelaskan, pengalihan aset PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tersebut bersifat terbatas. Sebab, kedudukannya tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, perlu dilakukan pengalihan aset dengan alasan kebutuhan negara yang membutuhkan lembaga pembiayaan infrastruktur.
"Tentunya bank-bank besar komersial dan pihak perusahaan swasta besar lainnya juga turut membiayai infrastruktur. Tapi kebutuhannya begitu besar. Sehingga kita ingin SMI menjadi lembaga pembiayaan infrastruktur tebesar," terangnya.
Selain itu, juga akan ada dana tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PIP maupun SMI. Aset PIP mendapat tambahan dana PMN sebesar Rp1,5 triliun sementara PMN untuk SMI sebesar Rp2 triliun.
"Nantinya, SMI baru bisa berjalan, sesuai DPR mengetuk palu soal APBNP 2015 ini. Selama belum diputuskan, PIP masih bisa menjalankan tugasnya kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya," tandas Bambang.
(izz)