Ini Kata Menteri Marwan soal Dana Desa Rp1,4 M

Senin, 09 Februari 2015 - 17:30 WIB
Ini Kata Menteri Marwan...
Ini Kata Menteri Marwan soal Dana Desa Rp1,4 M
A A A
SERANG - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, setiap desa di Indonesia akan mendapatkan dana Rp1,4 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan desa terkait. Marwan menjelaskan, dana itu nantinya tidak akan diberikan secara penuh.

"Dana desa Rp1,4 miliar tahun ini belum penuh semua diberikan. Secara bertahap, bisa ada penyelewengan kalau tidak bertahap, biar amanah," ujarnya di Serang, Banten, Senin (9/2/2015).

Penyaluran dana awalnya sendiri sebesar Rp240 juta. Ditambah dengan anggaran daerah bisa mencapai Rp750 juta setahun.

"Kurang lebih Rp240 juta setiap desa, ditambah dana pemprov dan kabupaten, dana seluruh dari pusat sampai daerah bisa Rp700 juta sampai Rp750 juta per tahun. Kalau maksimal akan bisa alami kemajuan," jelas dia.

Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) desa harus disusun agar jelas penggunaannya.

"RPJM dan RKAP desa dibentuk, di situ kegunaan dana desa untuk apa. Bangun jalan, bangun irigasi, bangun BUMDes, bangun UMKM silakan. Berdasarkan musyawarah desa," pungkas Marwan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7188 seconds (0.1#10.140)