Revisi Aturan Prinsip Syariah Ditarget Selesai Semester I
Selasa, 10 Februari 2015 - 14:38 WIB
Revisi Aturan Prinsip Syariah Ditarget Selesai Semester I
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi aturan prinsip syariah akan selesai pada semester I tahun ini untuk mendukung percepatan pengembangan industri pasar modal syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, jika revisi peraturannnya bisa digarap cepat, maka akan semakin membuat pasar modal syariah berkembang.
"Komitmen OJK kembangkan syariah. Untuk Kepala Departemen Hukum, Direktur Peraturan Pasar Modal kita targetkan selesai semester I/2015," ujarnya di Kantor OJK, Selasa (10/2/2015).
Nurhaida menjelaskan bahwa proses revisi beberapa peraturan ini disempurnakan agar ada kepastian hukum dan ada aturan baru.
"Untuk aturan yang direvisi atau disempurnakan, peraturan prinsip syariah di pasar modal. Pecahan revisi dari peraturan yang lalu, dipecah jadi lima peraturan. Revisi peraturan nomor IX.A.13," jelas dia.
Selain menyempurnakan peraturan tersebut dan aturan baru, pihaknya akan kerja sama dengan instansi terkait mengenai pengembangan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Dirjen Pajak Kemenkeu.
Revisi peraturannya terbagi atas lima hal, yaitu peraturan penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan penerbitan reksa dana syariah, peraturan EBA syariah, dan peraturan ahli syariah pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, jika revisi peraturannnya bisa digarap cepat, maka akan semakin membuat pasar modal syariah berkembang.
"Komitmen OJK kembangkan syariah. Untuk Kepala Departemen Hukum, Direktur Peraturan Pasar Modal kita targetkan selesai semester I/2015," ujarnya di Kantor OJK, Selasa (10/2/2015).
Nurhaida menjelaskan bahwa proses revisi beberapa peraturan ini disempurnakan agar ada kepastian hukum dan ada aturan baru.
"Untuk aturan yang direvisi atau disempurnakan, peraturan prinsip syariah di pasar modal. Pecahan revisi dari peraturan yang lalu, dipecah jadi lima peraturan. Revisi peraturan nomor IX.A.13," jelas dia.
Selain menyempurnakan peraturan tersebut dan aturan baru, pihaknya akan kerja sama dengan instansi terkait mengenai pengembangan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Dirjen Pajak Kemenkeu.
Revisi peraturannya terbagi atas lima hal, yaitu peraturan penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan penerbitan reksa dana syariah, peraturan EBA syariah, dan peraturan ahli syariah pasar modal.
(rna)
Lihat Juga :