10 Catatan DPR terkait PMN untuk BUMN

Rabu, 11 Februari 2015 - 13:43 WIB
10 Catatan DPR terkait...
10 Catatan DPR terkait PMN untuk BUMN
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp37,27 triliun dari usulan awal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp48 triliun. Mereka memberikan 10 catatan penting terhadap pemerintah.

Pertama, merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Garam (Persero), PT Pindad (Persero), PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Perumnas, PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), Perum Perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X dan Perum Bulog.

Kedua, merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan penerima PMN.

Keempat, pelaksanaan Right Issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.

Kelima, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

Keenam, BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Ketujuh, perlu Pengawasan secara ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI DPR RI.

Kedelapan, Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.

Kesembilan,dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.

Kesepuluh, dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijaya mengatakan, pihaknya menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBN-P TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) sesuai peraturan perundang-undangan:

1. PT Angkasa Pura II (Persero) dapat Rp2 triliun
2. PT ASDP (Persero) dapat Rp1 triliun
3. PT Pelni (Persero) dapat Rp500 miliar
4. PT Djakarta Lloyd (Persero) tidak dapat atau sama dengan 0
5. PT Hutama Karya (Persero) dapat Rp3,6 triliun
6. Perum Perumnas dapat Rp2 triliun
7. PT Waskita Karya (Persero) dapat Rp3,5 triliun
8. PT Adhi Karya (Persero) dapat Rp1,4 triliun
9. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dapat Rp3,5 triliun
10. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat Rp1 triliun
11. PT Garam (Persero) dapat Rp300 miliar
12. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) tidak dapat atau sama dengan 0
13. Perum Bulog dapat Rp3 triliun
14. PT Pertani (Persero) dapat Rp470 miliar
15. PT Sang Hyang Seri (Persero) dapat Rp400 miliar
16. PT Perikanan Nusantara (Persero) dapat Rp200 miliar
17. Perum Perikanan Nusantara dapat Rp300 miliar
18. PT Dirgantara Indonesia (Persero) dapat Rp400 miliar
19. PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero) dapat Rp200 miliar
20. PT Dok Kodja Bahari (Persero) dapat Rp900 miliar
21. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) dapat Rp200 miliar
22. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dapat Rp3,5 triliun
23. PT Pindad (Persero) dapat Rp700 miliar
24. PT KAI (Persero) dapat Rp2,75 triliun
25. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dapat Rp2 triliun
26. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dapat Rp250 miliar
27. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak dapat sama dengan 0
28. PT Pelindo IV (Persero) dapat Rp2 triliun
29. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dapat Rp956 miliar
30. PT Bahana PUI (Persero) dapat Rp250 miliar

Total PMN disetujui Rp37,276 triliun

Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:

1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar‬
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)