BKPM Segera Perbarui Aturan Insentif bagi Investor
Kamis, 12 Februari 2015 - 19:31 WIB

BKPM Segera Perbarui Aturan Insentif bagi Investor
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, pemberian insentif berupa tax allowance dan tax holiday terhadap investor kurang diminati. Untuk itu, pihaknya akan memperbarui aturan insentif.
Menurut Franky, proses pengajuan untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak tersebut masih memakan waktu lama. Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan perbaikan Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2011, serta PP No 1 tahun 2007 terkait tax allowance.
"Kita membahas peraturan pemerintah terkait insentif. Pemerintah perlu mendorong investasi sesuai visi misi atau nawa cipta. Sekarang investor itu betul-betul melihat insentif bisa mendorong daya dorong untuk investasi baru," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
"Kedua, kita juga mendorong percepatan proses. Percepatan proses dalam insentif selama ini seringkali cukup lama," lanjutnya.
Franky mengakui, proses pengajuan insentif hingga persetujuan masih memakan waktu lama. Misalnya, orang yang mengajukan pada bulan pertama dengan pertimbangan 6 bulan mendirikan pabrik, baru mendapatkan persetujuan hingga 1-1,5 tahun. Bahkan, banyak di antaranya tidak mendapatkan persetujuan.
"Prosesnya bervariasi, ada 1,5 tahun dan lebih dari itu. Dalam konteks ini kita tidak hanya melihat proses, namun efektivitas," tegasnya.
Franky menjelaskan, revisi aturan tersebut perlu segera dilakukan untuk meningkatkan minat investor. Meskipun diakuinya, bentuk insentif yang diberikan tidak spesifik dan lebih fokus pada ruang dan percepatan proses.
"Jadi tidak bicara spesifik industrinya. Namun, kita lakukan review, sejauhmana signifikansi insentif, seperti tax allowance yang ditawarkan. Kalau tidak menarik, sektor-sektor mana yang harus didorong ke depan sehingga ruang-ruang investasi bisa terbuka," tandasnya.
Menurut Franky, proses pengajuan untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak tersebut masih memakan waktu lama. Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan perbaikan Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2011, serta PP No 1 tahun 2007 terkait tax allowance.
"Kita membahas peraturan pemerintah terkait insentif. Pemerintah perlu mendorong investasi sesuai visi misi atau nawa cipta. Sekarang investor itu betul-betul melihat insentif bisa mendorong daya dorong untuk investasi baru," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
"Kedua, kita juga mendorong percepatan proses. Percepatan proses dalam insentif selama ini seringkali cukup lama," lanjutnya.
Franky mengakui, proses pengajuan insentif hingga persetujuan masih memakan waktu lama. Misalnya, orang yang mengajukan pada bulan pertama dengan pertimbangan 6 bulan mendirikan pabrik, baru mendapatkan persetujuan hingga 1-1,5 tahun. Bahkan, banyak di antaranya tidak mendapatkan persetujuan.
"Prosesnya bervariasi, ada 1,5 tahun dan lebih dari itu. Dalam konteks ini kita tidak hanya melihat proses, namun efektivitas," tegasnya.
Franky menjelaskan, revisi aturan tersebut perlu segera dilakukan untuk meningkatkan minat investor. Meskipun diakuinya, bentuk insentif yang diberikan tidak spesifik dan lebih fokus pada ruang dan percepatan proses.
"Jadi tidak bicara spesifik industrinya. Namun, kita lakukan review, sejauhmana signifikansi insentif, seperti tax allowance yang ditawarkan. Kalau tidak menarik, sektor-sektor mana yang harus didorong ke depan sehingga ruang-ruang investasi bisa terbuka," tandasnya.
(dmd)