Penjelasan KRAS soal Penggunaan Dana PMN Rp956 M

Jum'at, 13 Februari 2015 - 04:31 WIB
Penjelasan KRAS soal Penggunaan Dana PMN Rp956 M
Penjelasan KRAS soal Penggunaan Dana PMN Rp956 M
A A A
JAKARTA - Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Wisnu Kuncoro mengungkapkan, dana yang diperoleh dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp956 miliar akan digunakan untuk administrasi perseroan.

PMN berbentuk non tunai tersebut hanya untuk menyelesaikan proses administrasi yang belum selesai. Yakni, laba bersih yang ditahan untuk tambahan modal sebelum IPO (initial public offering) pada 2010.

"Jadi begini, laba tahun 2010 sebelum mau IPO labanya itu dipakai untuk tambahan aset agar ada tambahan modal. Sehingga nilai KRAS jadi besar dapat tambahan itu saat IPO," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Laba yang ditahan akhirnya dijadikan sebagai penyertaan modal pemerintah agar nilainya besar sehingga saham pemerintah jadi besar. "Harusnya itu dilaporkan sama menteri BUMN ke Kementerian Keuangan. Prosesnya kalau di kami sudah clear pada RUPS tahun 2011," jelasnya.

Tidak adanya laporan tersebut menjadi temuan BPK yang ditanyakan ke Kemenkeu. Belum adanya laporan soal aset yang bertambah menjadikan proses administrasi tertunda.

"Malah ditemukan lalu direkomendasikan minta persetujuan ke DPR adanya PMN. Dana ini gimana, harus disetujui oleh PDR maka dimasukin kemarin," tuturnya.

Menurut Wisnu, efek (PMN) bagi Krakatau Steel agak berbeda berupa non kas karena PMN terkait dengan kelalaian saat hendak IPO.

"Tidak pengaruh ini, harusnya dilaporkan menteri BUMN dulu ke Kemenkeu. Angka permintaan sama terus. Tahun kemarin minta tapi ditolak. Angkanya kan hasil RUPS. Dulu punya keuntungan sebesar itu, tapi ditarik agar modalnya besar," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2377 seconds (0.1#10.140)