Rieke Pertanyakan PMN untuk BPJS Rp3,5 T
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka dalam rapat paripurna hari ini mempertanyakan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) non-BUMN terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati PMN BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp3,46 triliun atau lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar Rp5 triliun.
Wanita pemeran Oneng di drama komedi Bajaj Bajuri ini mempertanyakan kejelasan mengapa BPJS Kesehatan masih juga mendapat kucuran modal pemerintah.
Menurutnya, sejak disahkan Undang-undang BPJS pada 2011, lembaga tersebut sudah bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"BPJS Kesehatan itu bukan lagi Perseroaan Terbatas (PT) non provit. Mereka adalah lembaga nirlaba sehingga keberadaan PMN butuh penjelasan," ujar Rieke dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Dia mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, tak bisa dikategorikan sebagai hal yang bisa dialiri pinjaman modal. Karena merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin. "JKN itu menjadi tanggung negara yang disebut sebagai penerima bantuan iuran," tegas Rieke.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMN tersebut diberikan untuk menutupi kemungkinan adanya defisit pada PBJS setelah satu tahun beroperasi yang diklaim rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
"Namanya juga ada insurance effect. Itu di tahun pertama orang yang dulunya istilahnya kalau pusing cuma dipijetin, dikasih koyo, sekarang dengan adanya BPJS langsung ke RS. Itu jadi biaya yang sekarang diklaim RS pada BPJS," terang Bambang.
Adapun berdasarkan draft yang diterima Sindonews, PMN non-BUMN yang mendapat aliran dana adalah BPJS Kesehatan Rp3,46 T, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp1 triliun, dan Bank Indonesia (BI) Rp778,3 triliun.
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati PMN BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp3,46 triliun atau lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar Rp5 triliun.
Wanita pemeran Oneng di drama komedi Bajaj Bajuri ini mempertanyakan kejelasan mengapa BPJS Kesehatan masih juga mendapat kucuran modal pemerintah.
Menurutnya, sejak disahkan Undang-undang BPJS pada 2011, lembaga tersebut sudah bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"BPJS Kesehatan itu bukan lagi Perseroaan Terbatas (PT) non provit. Mereka adalah lembaga nirlaba sehingga keberadaan PMN butuh penjelasan," ujar Rieke dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Dia mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, tak bisa dikategorikan sebagai hal yang bisa dialiri pinjaman modal. Karena merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin. "JKN itu menjadi tanggung negara yang disebut sebagai penerima bantuan iuran," tegas Rieke.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMN tersebut diberikan untuk menutupi kemungkinan adanya defisit pada PBJS setelah satu tahun beroperasi yang diklaim rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
"Namanya juga ada insurance effect. Itu di tahun pertama orang yang dulunya istilahnya kalau pusing cuma dipijetin, dikasih koyo, sekarang dengan adanya BPJS langsung ke RS. Itu jadi biaya yang sekarang diklaim RS pada BPJS," terang Bambang.
Adapun berdasarkan draft yang diterima Sindonews, PMN non-BUMN yang mendapat aliran dana adalah BPJS Kesehatan Rp3,46 T, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp1 triliun, dan Bank Indonesia (BI) Rp778,3 triliun.
(dmd)