Pengamat: PMN Bebani Negara karena Bersumber dari Utang
A
A
A
JAKARTA - Dana sebesar Rp64,7 triliun yang digunakan sebagai suntikan modal bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penyertaan modal negara (PMN) akan segera dicairkan. Namun, dana fantastis tersebut justru akan menjadi beban negara karena sebagian dana bersumber dari utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp31 triliun.
Hal tersebut disampaikan pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi. Seperti diketahui, pemerintah kembali akan menambah utang melalui penerbitan SBN atau obligasi senilai Rp31 triliun, yang rencananya akan digunakan untuk PMN di perusahaan pelat merah.
"Memang harus dipastikan bahwa dana yang digunakan untuk PMN bukan bersumber dari pembiayaan, yang akhirnya justru menambah utang negara. Karena kan itu justru akan persulit keuangan kita ke depan," ujarnya kepada Sindonews, Minggu (15/2/2015).
Menurut Kusfiardi, penambahan alokasi PMN yang mengakibatkan pemerintah harus menerbitkan tambahan SBN dengan denominasi rupiah dan USD justru akan mempersulit keuangan Indonesia ke depan. Padahal, suntikan dana terhadap BUMN tersebut diperuntukkan sebagai penguatan peran negara melalui BUMN.
"Buat apa kita lakukan penyertaan modal, yang pada prinsipnya merupakan penguatan peran negara melalui BUMN, tapi pembiayaannya bersumber dari pinjaman," pungkas dia.
Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp64,7 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2015, masing-masing Rp39,92 triliun untuk PMN 35 perusahaan BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN dan Rp24,9 triliun untuk lima perusahaan pelat merah di bawah Kementerian Keuangan.
Berikut daftar perusahaan penerima PMN di bawah naungan Kementerian BUMN:
1. PT Angkasa Pura (Persero) Rp2 triliun
2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Rp1 triliun
3. PT Pelni (Persero) Rp500 miliar
4. PT Hutama Karya (Persero) Rp3,6 triliun
5. Perum Perumnas Rp1 triliun
6. PT Waskita Karya (Persero) Rp3,5 triliun
7. PT Adhi Karya (Persero) Rp1,4 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Rp3,15 triliun
9. PT Djakarta Lloyd (Persero) Rp350 miliar
10. PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Rp17,5 miliar
11. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) Rp100 miliar
12. PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Rp97,5 miliar
13. PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Rp65 miliar
14. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Rp70 miliar
15. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp1 triliun
16. PT Garam (Persero) Rp300 miliar
17. Perum Bulog (Persero) Rp3 triliun
18. PT Pertani (Persero) Rp470 miliar
19. PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp400 miliar
20. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
21. Perum Perikanan Nusantara (Persero) Rp300 miliar
22. PT Dirgantara Indonesia (Persero) Rp400 miliar
23. PT Dok Perkapalan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
24. PT Dok Kodja Bahari (Persero) Rp900 miliar
25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) Rp200 miliar
26. PT Aneka Tambang Tbk., (Persero) Rp3,5 miliar
27. PT Pindad (Persero) Rp700 miliar
28. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun
29. PT Perusahaan Pengelola Aset Rp1 triliun
30. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar
31. PT Pelindo IV (Persero) Rp2 triliun
32. PT Bahana PUI (Persero) Rp250 miliar non cash
33. PT PLN (Persero) Rp5 triliun
34. Perum Jamkrindo Rp500 miliar
35. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar
Lima perusahaan pelat merah penerima PMN di bawah naungan Kementerian Keuangan:
1. PT Geo Dipa Energi Rp607,3 miliar,
2. PT Sarana Multi Infrastruktur Rp20,35 triliun
3. PT PAL Rp1,5 triliun,
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp1 triliun
5. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi. Seperti diketahui, pemerintah kembali akan menambah utang melalui penerbitan SBN atau obligasi senilai Rp31 triliun, yang rencananya akan digunakan untuk PMN di perusahaan pelat merah.
"Memang harus dipastikan bahwa dana yang digunakan untuk PMN bukan bersumber dari pembiayaan, yang akhirnya justru menambah utang negara. Karena kan itu justru akan persulit keuangan kita ke depan," ujarnya kepada Sindonews, Minggu (15/2/2015).
Menurut Kusfiardi, penambahan alokasi PMN yang mengakibatkan pemerintah harus menerbitkan tambahan SBN dengan denominasi rupiah dan USD justru akan mempersulit keuangan Indonesia ke depan. Padahal, suntikan dana terhadap BUMN tersebut diperuntukkan sebagai penguatan peran negara melalui BUMN.
"Buat apa kita lakukan penyertaan modal, yang pada prinsipnya merupakan penguatan peran negara melalui BUMN, tapi pembiayaannya bersumber dari pinjaman," pungkas dia.
Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp64,7 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2015, masing-masing Rp39,92 triliun untuk PMN 35 perusahaan BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN dan Rp24,9 triliun untuk lima perusahaan pelat merah di bawah Kementerian Keuangan.
Berikut daftar perusahaan penerima PMN di bawah naungan Kementerian BUMN:
1. PT Angkasa Pura (Persero) Rp2 triliun
2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Rp1 triliun
3. PT Pelni (Persero) Rp500 miliar
4. PT Hutama Karya (Persero) Rp3,6 triliun
5. Perum Perumnas Rp1 triliun
6. PT Waskita Karya (Persero) Rp3,5 triliun
7. PT Adhi Karya (Persero) Rp1,4 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Rp3,15 triliun
9. PT Djakarta Lloyd (Persero) Rp350 miliar
10. PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Rp17,5 miliar
11. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) Rp100 miliar
12. PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Rp97,5 miliar
13. PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Rp65 miliar
14. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Rp70 miliar
15. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp1 triliun
16. PT Garam (Persero) Rp300 miliar
17. Perum Bulog (Persero) Rp3 triliun
18. PT Pertani (Persero) Rp470 miliar
19. PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp400 miliar
20. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
21. Perum Perikanan Nusantara (Persero) Rp300 miliar
22. PT Dirgantara Indonesia (Persero) Rp400 miliar
23. PT Dok Perkapalan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
24. PT Dok Kodja Bahari (Persero) Rp900 miliar
25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) Rp200 miliar
26. PT Aneka Tambang Tbk., (Persero) Rp3,5 miliar
27. PT Pindad (Persero) Rp700 miliar
28. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun
29. PT Perusahaan Pengelola Aset Rp1 triliun
30. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar
31. PT Pelindo IV (Persero) Rp2 triliun
32. PT Bahana PUI (Persero) Rp250 miliar non cash
33. PT PLN (Persero) Rp5 triliun
34. Perum Jamkrindo Rp500 miliar
35. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar
Lima perusahaan pelat merah penerima PMN di bawah naungan Kementerian Keuangan:
1. PT Geo Dipa Energi Rp607,3 miliar,
2. PT Sarana Multi Infrastruktur Rp20,35 triliun
3. PT PAL Rp1,5 triliun,
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp1 triliun
5. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,5 triliun.
(dmd)