Revisi UU Pasar Modal Mendesak Perkuat Peran OJK

Kamis, 19 Februari 2015 - 09:13 WIB
Revisi UU Pasar Modal...
Revisi UU Pasar Modal Mendesak Perkuat Peran OJK
A A A
JAKARTA - Aturan main di sektor jasa keuangan semakin membutuhkan pembaruan regulasi, khususnya Undang-undang (UU) Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995.

Hal ini sangat penting dalam memperkuat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penegak hukum dan melindungi konsumen.

Pakar Hukum pasar modal Indra Safitri menilai otoritas perlu mendesak DPR untuk secepatnya membahas revisi UU Pasar Modal dan industri jasa keuangan lainnya. Banyak hal dalam regulasi yang sudah ketinggalan zaman dan hanya diatasi oleh peraturan OJK.

"Semua subsektor jasa keuangan sudah ada aturannya. Dan OJK perlu merevisinya demi memperkuat perannya sebagai penegak hukum," ujar Indra.

Dia mengatakan OJK memang masih muda dan perlu terus menperkuat posisinya, sehingga walaupun telah memiliki UU, namun setiap sub sektor jasa keuangan telah berkembang. Ini perlu diharmonisasi antara satu dan lainnya, sehingga tercipta pengawasan terintegrasi.

Menurut dia, saat ini industri tidak memerlukan peleburan UU seperti Financial Act di luar negeri.

"UU yang lama masih ada dan tidak perlu dilebur dalam satu UU seperti Financial Act. Kalau sekarang dirombak pasti rumit dan belum tentu sama aplikasi satu sama lainnya," ujarnya.

Dia mencontohkan, kelemahan UU Pasar Modal seperti masalah kejahatan pasar modal yang saat ini sudah semakin variatif. Nilai hukuman yang diancamkan hanya Rp15 miliar, sehingga dirasa sudah tidak lagi menakutkan.

Tidak hanya itu, namun juga soal keterbukaan informasi, penggunaan IT dan kecanggihan teknologi lainnya.

Dia juga mengkritisi OJK yang diharapkan mampu bertindak tegas dalam mencegah berbagai isu yang dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perusahaan publik.

Salah satunya, terkait isu merger PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Ini seharusnya dipersiapkan sejak lama dan perlu dilakukan dengan hati-hati karena kedua perbankan tersebut adalah emiten.

"OJK harus berikan peringatan semua pihak. Khususnya pejabat publik karena setiap ucapan mempengaruhi harga saham. Dua bank BUMN tersebut merupakan emiten yang tinggi kapitalisasi pasarnya dan sektornya sensitif," ujarnya.

Dia menilai, persoalan marger antara BNI dan Mandiri berbeda dengan dulu sewaktu perbankan digabungkan menjadi Mandiri. pasalnya, waktu dulu Mandiri bukan perusahaan publik.

"Jadi bukan kepentingan perseroan saja yang diutamakan, akan tetapi juga kepentingan khalayak," terangnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengungkapkan bahwa BNI dan Bank Mandiri perlu digabung atau marger guna menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sektor perbankan pada 2020 mendatang.

Hal ini disinyalir sebagai awal dari isu merger yang ditentang oleh pekerja BNI. Sebelumnya Bank Mandiri diisukan akan merger dengan Bank BTN. Hal ini juga ditentang oleh BTN yang merasa memiliki peran penting dalam kredit perumahan di Tanah Air.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Di Peringatan 45 Tahun...
Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal
Bos OJK: Kondisi Pasar...
Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp179,66 Triliun
OJK Catat Total Dana...
OJK Catat Total Dana Emisi Pasar Modal Capai Rp61 Triliun
Ini Jurus OJK untuk...
Ini Jurus OJK untuk Gairahkan Pasar Modal Indonesia
OJK: Investor Domestik...
OJK: Investor Domestik Topang Penguatan Pasar Saham di Juli
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
41 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved