Pemerintah Diminta Cegah Kejahatan Ekonomi BLBI Terulang

Rabu, 25 Februari 2015 - 17:17 WIB
Pemerintah Diminta Cegah...
Pemerintah Diminta Cegah Kejahatan Ekonomi BLBI Terulang
A A A
JAKARTA - Koalisi Anti Utang (KAU) kembali menyuarakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sempat ditangguhkan selama 22 tahun. Pemerintah diminta mencegah agar kasus yang telah menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini tidak terulang.

Tim pakar Koalisi Anti Utang (KUA) Kusfiardi mengatakan, skandal BLBI merupakan penyimpangan yang bisa disebut sebagai 'Utang Kriminal'. Sebab itu, pemerintah semestinya bisa menghapus bunga utang yang terus membengkakkan APBN Indonesia akibat skandal BLBI.

Dia melanjutkan, pemerintah juga perlu melakukan upaya pencegahan terhadap langkah-langkah kembalinya pelaku kejahatan ekonomi BLBI dalam menguasai aset-aset mereka. Termasuk upaya mereka mengganggu jalannya usaha dari perusahaan yang sudah diinvestasi pemerintah.

"Pemerintah harus membuat terobosan hukum untuk memastikan agar para pelaku kejahatan BLBI tidak dapat memanfaatkan celah legal formal yang tersedia dalam paraturan perundang-undangan untuk terbebas dari kewajiban pembayaran utang dan lolos dari jeratan hukum," ujar Kufiardi dalam diskusi kemandirian bangsa di Cafe Warung Daun, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Untuk diketahui, persoalan BLBI berpangkal dari buruknya tata kelola yang berujung pada kerugian negara. Tidak hanya itu, skandal BLBI ini adalah penerbitan surat utang pemerintah sejumlah Rp430 triliun dengan kewajiban pembayaran bunga sebesar Rp600 triliun.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6997 seconds (0.1#10.140)