Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dipangkas Jadi 52 Hari
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sepakat untuk memangkas izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi 52 hari. Sebelumnya, izin pinjam pakai tersebut mencapai 120 hari.
Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani menuturkan, izin pinjam pakai kawasan hutan sedianya diperlukan untuk investasi di sektor ketenagalistrikan. Kendati bukan termasuk izin ketenagalistrikan, namun izin tersebut menjadi salah satu syarat untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan.
"Dia (izin pinjam pakai kawasan hutan) kan sebenarnya bukan izin ketenagalistrikan, tapi dia salah satu syarat untuk bisa diproses di ketenagalistrikan. Dari 120 hari sekarang sudah disepakati Kepala BKPM (Franky Sibarani) dan Menteri LHK (Siti Nurbaya) bisa 52 hari dengan syarat lengkap dan benar," ucapnya di kantor pusat BKPM, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurutnya, penyederhanaan perizinan ini akan terus diproses dan dipantau baik secara bilateral maupun di tingkat koordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian.
"Yang sekarang kita bisa list baru jenis izin sama harinya, tapi kita belum bisa lihat paralel atau apanya. Masih berproses," pungkas dia.
Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani menuturkan, izin pinjam pakai kawasan hutan sedianya diperlukan untuk investasi di sektor ketenagalistrikan. Kendati bukan termasuk izin ketenagalistrikan, namun izin tersebut menjadi salah satu syarat untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan.
"Dia (izin pinjam pakai kawasan hutan) kan sebenarnya bukan izin ketenagalistrikan, tapi dia salah satu syarat untuk bisa diproses di ketenagalistrikan. Dari 120 hari sekarang sudah disepakati Kepala BKPM (Franky Sibarani) dan Menteri LHK (Siti Nurbaya) bisa 52 hari dengan syarat lengkap dan benar," ucapnya di kantor pusat BKPM, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurutnya, penyederhanaan perizinan ini akan terus diproses dan dipantau baik secara bilateral maupun di tingkat koordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian.
"Yang sekarang kita bisa list baru jenis izin sama harinya, tapi kita belum bisa lihat paralel atau apanya. Masih berproses," pungkas dia.
(izz)