Pemerintah Akan Tata Ulang 200 Pelabuhan Batu Bara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menata ulang 200 pelabuhan batu bara sebelum merealisasikan 14 pelabuhan pembangunan khusus batu bara.
Direktur Pembinaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, penataan ulang pelabuhan batu bara akan dilakukan bagi perusahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Setelah ditata ulang pemerintah, kata dia, baru akan mengimplementasikan 14 pelabuhan khusus batu bara.
"Perlu waktu menerapkan pelabuhan khusus batu bara secara permanen. Kita masih akan menggunakan pelabuhan yang sudah ada dan tata ulang. Ini kita sebut semacam masa transisi," ungkap dia di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan 14 pelabuhan batu bara menjadi pelabuhan utama, masing-masing tujuh pelabuhan di Kalimantan dan Sumatera. Sebanyak 14 pelabuhan batu bara tersebut akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan.
Sementara untuk wilayah Kalimantan, mencakup Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin.
Untuk wilayah Sumatera mencakup Nanggroe Aceh Darussalam, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.
Sebelumnya pemerintah telah meresmikan pembangunan pelabuhan induk dan pengolahan batu bara milik PT Asiatic Universal Indonesia di Muara Badak dan Merangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pembangunan ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua tahun ke depan, dengan investasi sebesar Rp4 triliun. Pelabuhan di Muara Badak merupakan bagian dari 14 pelabuhan khusus batu bara yang direncanakan pemerintah.
Pelabuhan khusus diperlukan terkait adanya kegiatan transaksi batu bara (transhipment) yang dilakukan di tengah pantai tanpa pengawasan pemerintah. Pelabuhan khusus ini tidak digunakan sendiri, melainkan akan menampung batu bara dari para pelaku usaha batu bara.
Sepanjang 2015, produksi batu bara nasional ditargetkan 425 juta ton dengan jumlah ekspor 323 juta ton dan pemanfaatan batu bara dalam negeri (DMO) sebanyak 102 juta ton.
Pada 2016, dari total produski batu bara yang ditargetkan sebanyak 419 juta, ekspor batu bara dialokasikan sebanyak 308 juta ton dan DMO 111 juta ton.
Alokasi DMO baru akan melampaui ekspor pada 2019, yakni sebanyak 240 juta ton, sementara ekspor hanya 160 juta ton dari total produksi batu bara nasional 400 juta ton.
Direktur Pembinaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, penataan ulang pelabuhan batu bara akan dilakukan bagi perusahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Setelah ditata ulang pemerintah, kata dia, baru akan mengimplementasikan 14 pelabuhan khusus batu bara.
"Perlu waktu menerapkan pelabuhan khusus batu bara secara permanen. Kita masih akan menggunakan pelabuhan yang sudah ada dan tata ulang. Ini kita sebut semacam masa transisi," ungkap dia di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan 14 pelabuhan batu bara menjadi pelabuhan utama, masing-masing tujuh pelabuhan di Kalimantan dan Sumatera. Sebanyak 14 pelabuhan batu bara tersebut akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan.
Sementara untuk wilayah Kalimantan, mencakup Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin.
Untuk wilayah Sumatera mencakup Nanggroe Aceh Darussalam, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.
Sebelumnya pemerintah telah meresmikan pembangunan pelabuhan induk dan pengolahan batu bara milik PT Asiatic Universal Indonesia di Muara Badak dan Merangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pembangunan ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua tahun ke depan, dengan investasi sebesar Rp4 triliun. Pelabuhan di Muara Badak merupakan bagian dari 14 pelabuhan khusus batu bara yang direncanakan pemerintah.
Pelabuhan khusus diperlukan terkait adanya kegiatan transaksi batu bara (transhipment) yang dilakukan di tengah pantai tanpa pengawasan pemerintah. Pelabuhan khusus ini tidak digunakan sendiri, melainkan akan menampung batu bara dari para pelaku usaha batu bara.
Sepanjang 2015, produksi batu bara nasional ditargetkan 425 juta ton dengan jumlah ekspor 323 juta ton dan pemanfaatan batu bara dalam negeri (DMO) sebanyak 102 juta ton.
Pada 2016, dari total produski batu bara yang ditargetkan sebanyak 419 juta, ekspor batu bara dialokasikan sebanyak 308 juta ton dan DMO 111 juta ton.
Alokasi DMO baru akan melampaui ekspor pada 2019, yakni sebanyak 240 juta ton, sementara ekspor hanya 160 juta ton dari total produksi batu bara nasional 400 juta ton.
(rna)