BKPM Komitmen Lindungi Investor Industri Air Existing
Kamis, 05 Maret 2015 - 13:52 WIB
BKPM Komitmen Lindungi Investor Industri Air Existing
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, investor yang sudah berinvestasi di industri berbasis sumber daya air akan dilindungi sebagai bentuk jaminan kepastian investasi.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, pemerintah sudah sepakat bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin (termasuk Surat Izin Pengambilan AirSIPA) dan sudah beroperasi, tetap dapat beroperasi seperti biasa sampai ada ketentuan yang baru.
"Investor yang sudah existing di industri berbasis air tidak perlu gelisah. Pemerintah, dalam hal ini BKPM dan kementerian terkait lainnya sepakat tetap mendukung investor yang sudah masuk dan menanamkan investasinya. Regulasi baru untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sedang disiapkan," jelas dia dalam rilisnya, Kamis (5/3/2015).
Sementara, Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Indriani menyatakan, rapat koordinasi (rakor) menghasilkan kesepakatan beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah menyikapi pencabutan UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah-langkah yang akan diambil pemerintah adalah Kementerian PU dan Pera akan menginisiasi penyusunan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No 11/1974 tentang Pengairan. Salah satu yang akan diatur adalah perlindungan terhadap investasi existing di sektor sumber daya air.
"Pemerintah tidak akan memproses terlebih dahulu permohonan izin baru atau izin perluasan hingga ketentuan baru selesai disusun," ujarnya.
Kementerian terkait juga akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menginformasikan langkah-langkah pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tidak akan memberikan perpanjangan SIPA yang sudah habis masa berlakunya, sampai adanya ketentuan baru. Kementerian PU dan Pera sedang menyusun PP pelaksanaan UU Pengairan. "Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi investasi yang sudah masuk dan terealisasi," kata Farah.
Data BKPM realisasi investasi industri air minum 2014 untuk PMA sebanyak 54 proyek dengan nilai investasi sebesar USD247,61 Juta. Sementara untuk PMDN realisasi investasi sebanyak 18 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 875,72 miliar.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, pemerintah sudah sepakat bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin (termasuk Surat Izin Pengambilan AirSIPA) dan sudah beroperasi, tetap dapat beroperasi seperti biasa sampai ada ketentuan yang baru.
"Investor yang sudah existing di industri berbasis air tidak perlu gelisah. Pemerintah, dalam hal ini BKPM dan kementerian terkait lainnya sepakat tetap mendukung investor yang sudah masuk dan menanamkan investasinya. Regulasi baru untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sedang disiapkan," jelas dia dalam rilisnya, Kamis (5/3/2015).
Sementara, Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Indriani menyatakan, rapat koordinasi (rakor) menghasilkan kesepakatan beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah menyikapi pencabutan UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah-langkah yang akan diambil pemerintah adalah Kementerian PU dan Pera akan menginisiasi penyusunan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No 11/1974 tentang Pengairan. Salah satu yang akan diatur adalah perlindungan terhadap investasi existing di sektor sumber daya air.
"Pemerintah tidak akan memproses terlebih dahulu permohonan izin baru atau izin perluasan hingga ketentuan baru selesai disusun," ujarnya.
Kementerian terkait juga akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menginformasikan langkah-langkah pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tidak akan memberikan perpanjangan SIPA yang sudah habis masa berlakunya, sampai adanya ketentuan baru. Kementerian PU dan Pera sedang menyusun PP pelaksanaan UU Pengairan. "Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi investasi yang sudah masuk dan terealisasi," kata Farah.
Data BKPM realisasi investasi industri air minum 2014 untuk PMA sebanyak 54 proyek dengan nilai investasi sebesar USD247,61 Juta. Sementara untuk PMDN realisasi investasi sebanyak 18 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 875,72 miliar.
(izz)
Lihat Juga :